Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tarif WP badan 2010
halo, sya mohon penjelasan,
berapa tarif WP badan 2010 untuk menghitung spt badan 2010 ?
apakah masih berlaku tarif tunggal, berapa ?
bgaimana cara menghitung, jika penjualan di bawah 10 milyar dan diatas 10 milyar,
terimkasihtarif tunggal 25%. tp memungkinkan lebih rendah jika omset s.d 50 milyar. lihat di buku petunjuk dan SE-66/pj/2010
Viewing 1 - 3 of 3 replies