Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › KLU yang tepat utk perusahaan yag membuat website client
KLU yang tepat utk perusahaan yag membuat website client
Mohon bantuannya klasifikasi / KLU apa yg tepat utnutk perusahaan yg bergerak di bidang jasa pembuatan website dan marketing online.
Dulunya klasifikasinya perusahaan yg berkaitan dgn komouter. kami ingin mengganti dgn KLU yg berbeda /lebih sesuai.Mohon sarannya. dan undang2 yg menggatur tentang jenis2 KLU perusahaan?
Terima kasih.
Rafni
Viewing 1 - 2 of 2 replies