Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 21
malam,
saya mau tanya ttg spt masa pph badan yg harus dilaporkan setiap bulan. bagaimana cara perhitungannya & form apa saja yg dipakai? tlg dibantu…SPT Masa Badan (PPh pasal 25)?
Cukup lapor SSP lembar ketiga (dibayar paling lambat tgl 15 bulan berikutnya dan lapor paling lambat tgl 20 bulan berikutnya).
Perhitungannya dari PPh pasal 29 (SPT tahunan badan) tahun lalu dibagi 12.
Mohon tambahan dari rekan yang laen.
- Originaly posted by christien20:
saya mau tanya ttg spt masa pph badan yg harus dilaporkan setiap bulan. bagaimana cara perhitungannya & form apa saja yg dipakai? tlg dibantu…
pph 21.23.25 dan psl 4(2) +ppn..
Originaly posted by christien20:form apa saja yg dipakai? tlg dibantu…
form spt masa pph &ppn..
download aja di web pajaksalam
Viewing 1 - 4 of 4 replies