Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembayaran kepada Sekutu / Comanditer ( CV )

  • Pembayaran kepada Sekutu / Comanditer ( CV )

     kevink updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 15 Posts
  • kevink

    Member
    1 March 2011 at 3:28 pm

    Rekan ortax, mohon pendapat :
    1. Pembayaran kepada Sekutu / Comanditer, apakah dikenakan PPh dan apa istilah pembayaran tersebut? bolehkah disebut Gaji?
    2. Pembayaran kepada Sekutu tersebut apakah nantinya akan dimasukan kedalam penghasilan pada SPT Tahunan yang bersangkutan?
    Salam

  • kevink

    Member
    1 March 2011 at 3:28 pm
  • Hanif

    Member
    1 March 2011 at 3:52 pm
    Originaly posted by kevink:

    . Pembayaran kepada Sekutu / Comanditer, apakah dikenakan PPh dan apa istilah pembayaran tersebut? bolehkah disebut Gaji?

    enggak gaji, tapi prive
    Bukan merupakan objek pajak.

    Originaly posted by kevink:

    2. Pembayaran kepada Sekutu tersebut apakah nantinya akan dimasukan kedalam penghasilan pada SPT Tahunan yang bersangkutan?

    ya
    pada lampiran penghasilan yang bukan objek pajak

    Salam

  • kevink

    Member
    1 March 2011 at 4:07 pm
    Originaly posted by hanif:

    ya
    pada lampiran penghasilan yang bukan objek pajak

    Rekan Hanif, prive tersebut apakah ada batasan jumlahnya? dan dalam rugi laba apakah termasuk biaya yang dapat dikurangkan? Salam

  • kevink

    Member
    1 March 2011 at 4:08 pm
    Originaly posted by kevink:

    Rekan Hanif, prive tersebut apakah ada batasan jumlahnya? dan dalam rugi laba apakah termasuk biaya yang dapat dikurangkan? Salam

    Apakah prive boleh dibayarkan setiap bulannya bersamaan dengan waktu pembayaran gaji karyawan lainnya? mohon referensi peraturannya. Tks

  • Habibah

    Member
    1 March 2011 at 4:09 pm

    kalau prive mengurangi modal rekan jd tidak bisa dibiayakan
    sepertinya tidak ada batasnya…
    mohon koreksinya

  • Hanif

    Member
    1 March 2011 at 4:22 pm
    Originaly posted by kevink:

    Apakah prive boleh dibayarkan setiap bulannya bersamaan dengan waktu pembayaran gaji karyawan lainnya? mohon referensi peraturannya. Tks

    mengapa tidak?
    prive kan pengambilan pribadi yang dilakukan pemilik.
    Jadi, mo diambil atau dibayarkan kapan saja tidak ada yang melarang

    Demikian…

    Salam

  • kevink

    Member
    1 March 2011 at 4:29 pm

    Rekan Hanif, Prive, disajikan dalam Laporan Perubahan Modal ya rekan?
    disajikan dalam laporan per bulan atau per tahun?Tks

  • Hanif

    Member
    1 March 2011 at 4:39 pm
    Originaly posted by kevink:

    Rekan Hanif, Prive, disajikan dalam Laporan Perubahan Modal ya rekan?
    disajikan dalam laporan per bulan atau per tahun?Tks

    lazimnya tahunan.

    Salam

  • kevink

    Member
    1 March 2011 at 4:43 pm

    Rekan Hanif, referensi peraturan mengenai prive, dimana saya bisa liaht? Tks

  • Hanif

    Member
    1 March 2011 at 4:56 pm
    Originaly posted by kevink:

    Rekan Hanif, referensi peraturan mengenai prive, dimana saya bisa liaht? Tks

    di literatur akuntansi

    Sa

  • ktfd

    Member
    1 March 2011 at 5:17 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by kevink:
    2. Pembayaran kepada Sekutu tersebut apakah nantinya akan dimasukan kedalam penghasilan pada SPT Tahunan yang bersangkutan?

    ya
    pada lampiran penghasilan yang bukan objek pajak

    halo rekan hanif… lame tak jumpe kite ye… he3…
    rekan jika prive dimasukkan di lamp penghsln bukan objek, di bag yg mana ya rekan?
    apa di bag b no 3 (bagian laba) atau yg no 6 (lain2)? mohon penjelasan.
    salam.

  • Hanif

    Member
    1 March 2011 at 7:54 pm
    Originaly posted by ktfd:

    halo rekan hanif… lame tak jumpe kite ye… he3…

    halo juga… he he he

    Originaly posted by ktfd:

    rekan jika prive dimasukkan di lamp penghsln bukan objek, di bag yg mana ya rekan?
    apa di bag b no 3 (bagian laba) atau yg no 6 (lain2)? mohon penjelasan.
    salam.

    saya lebih cendrung ke no. 6 rekan ktfd…

    Salam

  • kevink

    Member
    2 March 2011 at 11:46 am
    Originaly posted by hanif:

    di literatur akuntansi

    Sorry rekan, maksud saya referensi peraturan perpajakan mengenai prive ( pengambilan pribadi sekutu tersebut) Tks

  • kevink

    Member
    2 March 2011 at 11:50 am
    Originaly posted by kevink:

    saya lebih cendrung ke no. 6 rekan ktfd…

    Bagian B, nomor 6, saya lihat diformnya tidak ada nomor 6 rekan, form SPT tahunan untuk tahun kapan ya rekan? Tks

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now