Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembayaran kepada Sekutu / Comanditer ( CV )
Pembayaran kepada Sekutu / Comanditer ( CV )
Rekan ortax, mohon pendapat :
1. Pembayaran kepada Sekutu / Comanditer, apakah dikenakan PPh dan apa istilah pembayaran tersebut? bolehkah disebut Gaji?
2. Pembayaran kepada Sekutu tersebut apakah nantinya akan dimasukan kedalam penghasilan pada SPT Tahunan yang bersangkutan?
Salam- Originaly posted by kevink:
. Pembayaran kepada Sekutu / Comanditer, apakah dikenakan PPh dan apa istilah pembayaran tersebut? bolehkah disebut Gaji?
enggak gaji, tapi prive
Bukan merupakan objek pajak.Originaly posted by kevink:2. Pembayaran kepada Sekutu tersebut apakah nantinya akan dimasukan kedalam penghasilan pada SPT Tahunan yang bersangkutan?
ya
pada lampiran penghasilan yang bukan objek pajakSalam
- Originaly posted by hanif:
ya
pada lampiran penghasilan yang bukan objek pajakRekan Hanif, prive tersebut apakah ada batasan jumlahnya? dan dalam rugi laba apakah termasuk biaya yang dapat dikurangkan? Salam
- Originaly posted by kevink:
Rekan Hanif, prive tersebut apakah ada batasan jumlahnya? dan dalam rugi laba apakah termasuk biaya yang dapat dikurangkan? Salam
Apakah prive boleh dibayarkan setiap bulannya bersamaan dengan waktu pembayaran gaji karyawan lainnya? mohon referensi peraturannya. Tks
kalau prive mengurangi modal rekan jd tidak bisa dibiayakan
sepertinya tidak ada batasnya…
mohon koreksinya- Originaly posted by kevink:
Apakah prive boleh dibayarkan setiap bulannya bersamaan dengan waktu pembayaran gaji karyawan lainnya? mohon referensi peraturannya. Tks
mengapa tidak?
prive kan pengambilan pribadi yang dilakukan pemilik.
Jadi, mo diambil atau dibayarkan kapan saja tidak ada yang melarangDemikian…
Salam
Rekan Hanif, Prive, disajikan dalam Laporan Perubahan Modal ya rekan?
disajikan dalam laporan per bulan atau per tahun?Tks- Originaly posted by kevink:
Rekan Hanif, Prive, disajikan dalam Laporan Perubahan Modal ya rekan?
disajikan dalam laporan per bulan atau per tahun?Tkslazimnya tahunan.
Salam
Rekan Hanif, referensi peraturan mengenai prive, dimana saya bisa liaht? Tks
- Originaly posted by kevink:
Rekan Hanif, referensi peraturan mengenai prive, dimana saya bisa liaht? Tks
di literatur akuntansi
Sa
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by kevink:
2. Pembayaran kepada Sekutu tersebut apakah nantinya akan dimasukan kedalam penghasilan pada SPT Tahunan yang bersangkutan?ya
pada lampiran penghasilan yang bukan objek pajakhalo rekan hanif… lame tak jumpe kite ye… he3…
rekan jika prive dimasukkan di lamp penghsln bukan objek, di bag yg mana ya rekan?
apa di bag b no 3 (bagian laba) atau yg no 6 (lain2)? mohon penjelasan.
salam. - Originaly posted by ktfd:
halo rekan hanif… lame tak jumpe kite ye… he3…
halo juga… he he he
Originaly posted by ktfd:rekan jika prive dimasukkan di lamp penghsln bukan objek, di bag yg mana ya rekan?
apa di bag b no 3 (bagian laba) atau yg no 6 (lain2)? mohon penjelasan.
salam.saya lebih cendrung ke no. 6 rekan ktfd…
Salam
- Originaly posted by hanif:
di literatur akuntansi
Sorry rekan, maksud saya referensi peraturan perpajakan mengenai prive ( pengambilan pribadi sekutu tersebut) Tks
- Originaly posted by kevink:
saya lebih cendrung ke no. 6 rekan ktfd…
Bagian B, nomor 6, saya lihat diformnya tidak ada nomor 6 rekan, form SPT tahunan untuk tahun kapan ya rekan? Tks