Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › espt tahunan badan
rekan rekan
untuk espt tahuna badan tarif 25%
ko tidak bisa diubahya….dari 28 ke 25
mohon petunjuknya
salamapakah e-sptnya sudah di update?
Salam
oh ada yang terbaruya….
oke deh diupdate dulurekan hanif
saya sudah update espt untuk badan untuk merubah tarif pph badan dibagain mana rekan
mohon petujuknya
salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies