Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Transfer dana dari luar negeri

  • Transfer dana dari luar negeri

     maruli updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • dedysidarta

    Member
    1 March 2011 at 1:06 pm

    Dear Rekan-Rekan Ortax,

    Bagaimana perlakuan perpajakan untuk setoran dana dari luar negri yang diterima di bank atas nama pribadi (WP Sudah memiliki NPWP) dengan tujuan untuk diinvestasikan tapi belum diaktakan? Tolong bantuan dari rekan2 ortax. saya benar2 bingung dengan hal ini. thanks.

    Regard,

    Dedy Sidarta

  • dedysidarta

    Member
    1 March 2011 at 1:06 pm
  • maruli

    Member
    1 March 2011 at 2:00 pm

    Tenang aja rekan dedysidarta. Kewajiban Anda melaporkan itu jika itu benar pendpatan or penghasilan Anda baru akan terjadi 2012… Apalagi itu bukan pendapatan or penghasilan anda kan, tp tuk modal usaha dr orang luar yang bukan WP Indonesia..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now