Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Transfer dana dari luar negeri
Dear Rekan-Rekan Ortax,
Bagaimana perlakuan perpajakan untuk setoran dana dari luar negri yang diterima di bank atas nama pribadi (WP Sudah memiliki NPWP) dengan tujuan untuk diinvestasikan tapi belum diaktakan? Tolong bantuan dari rekan2 ortax. saya benar2 bingung dengan hal ini. thanks.
Regard,
Dedy Sidarta
Tenang aja rekan dedysidarta. Kewajiban Anda melaporkan itu jika itu benar pendpatan or penghasilan Anda baru akan terjadi 2012… Apalagi itu bukan pendapatan or penghasilan anda kan, tp tuk modal usaha dr orang luar yang bukan WP Indonesia..
Viewing 1 - 3 of 3 replies