• PT jual PT

     ewox updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 7 Posts
  • dedysidarta

    Member
    28 February 2011 at 10:53 am
  • dedysidarta

    Member
    28 February 2011 at 10:53 am

    Dear Rekan2 Ortax,

    Pernah tau ga untuk kasus PT dimana dia mendirikan PT, lalu dijual lagi??

    Bagaimana segi perpajakan yang terkait disana?

    Thanks replynya.

    Best Regard,

    Dedy Sidarta

  • ewox

    Member
    28 February 2011 at 10:59 am
    Originaly posted by dedysidarta:

    Pernah tau ga untuk kasus PT dimana dia mendirikan PT, lalu dijual lagi??

    waduh, mungkin bisa dijelaskan contoh detailnya rekan dedy.

  • dedysidarta

    Member
    28 February 2011 at 11:22 am

    jadi begini rekan Ewox.

    Ada PT besar yang core businessnya jual/sewa property.

    Tapi setiap dia beli 1 property (misal apartment) dia namakan sebagai nama 1 PT baru. jadi nantinya bila dia jual property itu dia anggap sebagai jual PT.

    Apakah anda pernah menangani kasus seperti itu?
    saya juga bingung kaitan dengan perpajakan yang harus dibayar bila kita jual PT itu apa saja.

    Thanks

  • ewox

    Member
    28 February 2011 at 11:29 am
    Originaly posted by dedysidarta:

    Ada PT besar yang core businessnya jual/sewa property.

    Tapi setiap dia beli 1 property (misal apartment) dia namakan sebagai nama 1 PT baru. jadi nantinya bila dia jual property itu dia anggap sebagai jual PT.

    wah, saya juga bingung rekan. maksud dan tujuannya seperti itu.
    sepanjang sepengetahuan saya PT (Perseroan Terbatas) tidak dapat disamakan dengan jual beli property, rekan he he he
    atas kepemilikan sahamnya mungkin yah bisa diperjual belikan. tetapi bila maksud anda PTnya yg diperjual belikan???? wahhhhh saya juga kurang tau. he he he

  • dedysidarta

    Member
    28 February 2011 at 11:38 am

    Kalau seadainya sahamnya saja yang diperjual belikan rekan ewox. apakah ada pph yang terkait dengan perlakuan itu ya?

  • ewox

    Member
    28 February 2011 at 11:56 am

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 282/KMK.04/1997

    TENTANG

    PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
    DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 telah diatur kembali ketentuan mengenai
    pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek;
    b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan tersebut, khususnya yang
    berkenaan dengan transaksi penjualan saham pendiri, dipandang perlu untuk mengatur kembali tata
    cara pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat :

    1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
    2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
    Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3567);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
    Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 70, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3574), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
    Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun
    1997 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3689);
    4. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI,
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995 dan
    Keputusan Presiden Nomor 150/M tahun 1997.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK
    PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK.

    Pasal 1

    (1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya
    tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar
    Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar
    Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana ("intial public offering") menjadi efektif.

    (2) Termasuk dalam pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan
    saham dari pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena :
    a. warisan;
    b. hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
    Nomor 10 Tahun 1994;
    c. cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut.

    (3) Termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah :
    a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah
    penawaran umum perdana ("intial public offering);
    b. saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.

    (4) Tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah :
    a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham;
    b. saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (intial public offering") yang
    berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi
    konversi dan efek konversi lainnya;
    c. saham yang diperoleh pendir perusahaan Reksa Dana

    Pasal 2

    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di
    bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41
    Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997, yaitu sebesar
    0,1 % (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.

    Pasal 3

    (1) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% (nol
    koma lima persen) dari nilai saham.

    (2) Besarnya nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
    a. nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau pada tanggal 30 Desember
    1996, apabila saham tersebut telah diperdagangkan di bursa efek dalam tahun 1996 atau
    sebelumnya;
    b. nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana ("initial public offering"),
    apabila saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997.

    Pasal 4

    (1) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara
    pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan
    transaksi penjualan saham.

    (2) Penyelenggara bursa efek wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    ayat (1) kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh)
    setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang dilakukan dalam bulan sebelumnya.

    (3) Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak
    Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan
    Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan yang sama dengan bulan
    penyetoran.

    Pasal 5

    (1) Tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan terhadap
    pemilik saham pendiri.

    (2) Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh emiten
    atas nama pemilik saham pendiri ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya :
    a. 6 (enam) bulan setelah tanggal 29 Mei 1997, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan
    di bursa efek sebelum tanggal tersebut;
    b. 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek, apabila saham
    perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah tanggal 29 Mei 1997.

    (3) Tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh diperhitungkan
    sebagai biaya bagi emiten.

    (4) Emiten wajib menyampaikan laporan tentang penyetoran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar sebagai Wajib
    Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan penyetoran.

    Pasal 6

    Wajib Pajak pemilik saham pendiri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
    atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif
    umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

    Pasal 7

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 8

    Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 81/KMK.04/1995 dinyatakan
    tidak berlaku lagi.

    Pasal 9

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1997.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
    Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 20 Juni 1997
    MENTERI KEUANGAN

    ttd

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now