Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › JKK JK JHT
rekan2
mohon bantuannyaketentuan apa yang mengatur
Tunjangan asuransi jaminan Kecelakan kerja, jaminan kematian
dan JHT yang ditanggung perusahaan dapat dijadikan biaya perusahaan?kalau saya pemikirannya karena sudah dipotong pph psl 21 karyawan tapi saya butuh pendukung ketentuannya. ada tidak ya ketentutannya
salam
menurut saya kalau di tanggung perusahaan makan NDE
namun kalau di berikan berupa tunjangan maka DEkoreksi rekan lain
salam
saya sependapat dengan sadara johan
untuk ketentuannya
PP No.14 tahun 1993 tantang jamsostek
Pasal 9 Huruf d UU PPh, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
PP No.14 tahun 1993, Jaminan Kematian (JKM)
PP No.14 tahun 1993, Jaminan Pelayanan Kesehatan
PP No.14 tahun 1993, Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
selama itu menjadi tunjangan maka itu DE
semoga membantu
mohon koreksi
salam- Originaly posted by johanwahyudi:
menurut saya kalau di tanggung perusahaan makan NDE
namun kalau di berikan berupa tunjangan maka DEmaaf rekan johan saya sedikit pusing dengan kata kata diatas
JHT kan tunjangan yang diberikan perusahaan. kalau tunjangan boleh DE
tapi JHT nya ditanggung (dibayar oleh perusahaan) berarti NDE
kok begitu ya?boleh dijelaskan lebih lanjut bolehkah tunjangan JHT (yang dibayar perusahaan) jadi biaya (DE)?
makasih
salam - Originaly posted by D1tazz:
ketentuan apa yang mengatur
Tunjangan asuransi jaminan Kecelakan kerja, jaminan kematian
dan JHT yang ditanggung perusahaan dapat dijadikan biaya perusahaan?Pasal 9 (1) huruf d UU PPh
- Originaly posted by begawan5060:
Pasal 9 (1) huruf d UU PPh
terima kasih sangat membantu
salam