• JKK JK JHT

     d1tazz updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 7 Posts
  • d1tazz

    Member
    28 February 2011 at 8:52 am
  • d1tazz

    Member
    28 February 2011 at 8:52 am

    rekan2
    mohon bantuannya

    ketentuan apa yang mengatur
    Tunjangan asuransi jaminan Kecelakan kerja, jaminan kematian
    dan JHT yang ditanggung perusahaan dapat dijadikan biaya perusahaan?

    kalau saya pemikirannya karena sudah dipotong pph psl 21 karyawan tapi saya butuh pendukung ketentuannya. ada tidak ya ketentutannya

    salam

  • johanwahyudi

    Member
    28 February 2011 at 9:13 am

    menurut saya kalau di tanggung perusahaan makan NDE
    namun kalau di berikan berupa tunjangan maka DE

    koreksi rekan lain

    salam

  • Aen

    Member
    28 February 2011 at 9:43 am

    saya sependapat dengan sadara johan
    untuk ketentuannya
    PP No.14 tahun 1993 tantang jamsostek
    Pasal 9 Huruf d UU PPh, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    PP No.14 tahun 1993, Jaminan Kematian (JKM)
    PP No.14 tahun 1993, Jaminan Pelayanan Kesehatan
    PP No.14 tahun 1993, Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
    selama itu menjadi tunjangan maka itu DE
    semoga membantu
    mohon koreksi
    salam

  • d1tazz

    Member
    28 February 2011 at 10:05 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    menurut saya kalau di tanggung perusahaan makan NDE
    namun kalau di berikan berupa tunjangan maka DE

    maaf rekan johan saya sedikit pusing dengan kata kata diatas
    JHT kan tunjangan yang diberikan perusahaan. kalau tunjangan boleh DE
    tapi JHT nya ditanggung (dibayar oleh perusahaan) berarti NDE
    kok begitu ya?

    boleh dijelaskan lebih lanjut bolehkah tunjangan JHT (yang dibayar perusahaan) jadi biaya (DE)?

    makasih
    salam

  • begawan5060

    Member
    28 February 2011 at 4:48 pm
    Originaly posted by D1tazz:

    ketentuan apa yang mengatur
    Tunjangan asuransi jaminan Kecelakan kerja, jaminan kematian
    dan JHT yang ditanggung perusahaan dapat dijadikan biaya perusahaan?

    Pasal 9 (1) huruf d UU PPh

  • d1tazz

    Member
    1 March 2011 at 8:07 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal 9 (1) huruf d UU PPh

    terima kasih sangat membantu
    salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now