Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Komisaris perusahaan apa perlu punya npwp?
Komisaris perusahaan apa perlu punya npwp?
Perusahaan A baru berdiri, punya pemegang saham sebagai komisaris & direktur, jika direktur perusahaan sudah memiliki npwp, tetapi komisaris blum punya apakah bisa menjadi masalah? tolong masukannya, makasih sebelumnya
bagi perusahaan mungkin ga masalah, tp bagi komisarisnya mungkin bermasalah, krn klo phnya di atas ptkp, dia wajib ber-NPWP utk kemudian lapor spt Thn…
CMIIW.- Originaly posted by jusak:
Perusahaan A baru berdiri, punya pemegang saham sebagai komisaris & direktur, jika direktur perusahaan sudah memiliki npwp, tetapi komisaris blum punya apakah bisa menjadi masalah? tolong masukannya, makasih sebelumnya
kalau sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif maka harus punya tanpa melihat jabatan,,
kecuali kalau gaji komisaris itu di bawah PTKP
ada ga yah komisaris gajinya di bawah PTKP???salam
- Originaly posted by CAR:
bagi perusahaan mungkin ga masalah, tp bagi komisarisnya mungkin bermasalah, krn klo phnya di atas ptkp, dia wajib ber-NPWP utk kemudian lapor spt Thn…
CMIIW.masalah juga bagi perusahaan, spt tahunan badan dianggap tidak lengkap karena tidak mencantumkan NPWP pengurus / komisaris
nih masalahnya
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
10 Februari 2004SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 153/PJ.332/2004TENTANG
NPWP ATAS KARYAWAN, PENGURUS, KOMISARIS, DAN PEMEGANG SAHAM WAJIB PAJAK BADAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Oktober 2003 perihal dimaksud pada pokok di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Saudara telah melaksanakan pendaftaran NPWP orang Pribadi tertentu (karyawan, pengurus,
komisaris, dan pemegang saham Wajib Pajak Badan) sesuai Keputusan Direktorat Jenderal
Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-32/PJ./2002, namun Saudara mengalami kendala berupa kesulitan memperoleh data
alamat Wajib Pajak.
b. Dalam penerimaan SPT Tahunan, SPT Tahunan yang tidak mencantumkan NPWP pengurus,
komisaris, dan pemegang saham Wajib Pajak Badan tetap diterima sebagai SPT tidak
lengkap, namun Saudara mengalami kendala karena alamat/domisili Orang Pribadi tersebut
tidak jelas.
c. Sehubungan dengan kedua hal tersebut di atas Saudara mengusulkan agar terhadap Wajib
Pajak Orang Pribadi tersebut, apabila menurut pemeriksaan belum mempunyai NPWP maka
terhadapnya dihimbau kembali untuk melengkapi NPWP-nya, dan apabila sampai dengan
batas waktu pemeriksaan telah selesai yang bersangkutan belum mempunyai NPWP, maka
kepada yang bersangkutan ditetapkan NPWP secara jabatan dengan menggunakan alamat
perusahaan terkait.2. Dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 (UU KUP) diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau
mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak
tidak mendaftarkan diri dan atau melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk mendapatkan
Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 tanggal 08 Mei 2001 diatur hal-hal
sebagai berikut:
a. Pasal 5 ayat (1), bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan secara jabatan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Pasal 5 ayat (2), bahwa pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi Yang Berstatus Karyawan didahului dengan kegiatan pencarian data Wajib
Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Karyawan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam
Lampiran X Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
c. Berdasarkan Surat Tugas pencarian data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai
Karyawan, petugas yang ditunjuk mendatangi Pemberi Kerja atau Bendaharawan Pemerintah
untuk menyampaikan surat Pemberitahuan Tentang Pencarian Data Wajib Pajak Orang
Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan dan melaksanakan pencarian data:
1) Untuk mengisi Daftar Karyawan Yang Memenuhi Syarat Sebagai Wajib Pajak Orang
Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan yang bekerja pada Pemberi Kerja atau
Bendaharawan Pemerintah;
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Paspor/Surat Ijin Mengemudi (yang
masih berlaku dari setiap Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai
Karyawan;
3) Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) Orang Pribadi Yang
Berstatus Sebagai Karyawan bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau
fotokopi Kartu Nomor Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) suami dan fotokopi Kartu
Keluarga bagi karyawati kawin tidak pisah harta;
4) Dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan sebagai bahan validasi data Wajib Pajak
Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan yang dapat digunakan sebagai dasar
untuk melaksanakan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak secara
jabatan didahului dengan proses pencarian data Wajib Pajak, berdasarkan asas domisili sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 dan angka 3 di atas.Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
- Originaly posted by johanwahyudi:
Originaly posted by jusak: Perusahaan A baru berdiri, punya pemegang saham sebagai komisaris & direktur, jika direktur perusahaan sudah memiliki npwp, tetapi komisaris blum punya apakah bisa menjadi masalah? tolong masukannya, makasih sebelumnya
kalau sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif maka harus punya tanpa melihat jabatan,,
kecuali kalau gaji komisaris itu di bawah PTKP
ada ga yah komisaris gajinya di bawah PTKP???rekan2
kalau pengurus perusahaan (direktur+komisaris) ada kewajiban ber NPWP, kalau tidak SPT Tahunan Perusahaan tidak akan diterima oleh KPP ==> dianggap SPT Tidak Lengkap.
Salam. nih keharusan bagi pengurus perusahaan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 16/PJ/2007TENTANG
PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI
MELALUI PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAHDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada orang pribadi yang memperoleh penghasilan
di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, perlu
dilakukan kegiatan Pemberian Nomor Pokok Pajak melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang
Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik Dan Pegawai Melalui Pemberi
Kerja/Bendaharawan Pemerintah;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3984);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem
E-Registration;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI MELALUI
PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH.BAB I
KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus dan atau Komisaris adalah orang pribadi
sebagai subjek pajak dalam negeri yang memegang jabatan sebagai Pengurus dan atau Komisaris
(dewan pengawas) yang mengelola perusahaan, termasuk yayasan dan bentuk organisasi lainnya.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pemegang Saham/Pemilik adalah orang pribadi
sebagai subjek pajak dalam negeri yang merupakan Pemegang Saham/Pemilik pada perusahaan.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pegawai adalah orang pribadi sebagai subjek pajak
dalam negeri yang melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis
maupun tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau Badan Usaha
Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan yang jumlahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
4. Perusahaan adalah Perusahaan Perorangan atau Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan
Kerja Sama Operasi (KSO), yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit.
5. Pemberi Kerja adalah Perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium
dan pembayaran lain dengan nama papan apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai, termasuk Pengurus, Komisaris, dan Pemegang
Saham/Pemilik.
6. Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau
Lembaga Pemerintah, Lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Luar Negeri,
yang membayar gaji, upah, tunjangan, hororarium dan pembayaran lain dengan nama apapun
sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
7. Kantor Pelayanan Pajak Lokasi (KPP Lokasi) adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kegiatan usaha Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.
8. Kantor Pelayanan Pajak Domisili (KPP Domisili) adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal/domisili Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang
Saham/Pemilik dan Pegawai.
9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
10. Daftar Nominatif adalah daftar nama dan identitas Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik
dan Pegawai yang disusun oleh Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah dan dikelompokkan
berdasarkan penghasilan di atas PTKP dan belum PTKP dan belum ber-NPWP, penghasilan di atas PTKP
dan sudah ber-NPWP, dan penghasilan dibawah PTKP.
11. Elektronik NPWP (e-NPWP) adalah program aplikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak
kepada Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah untuk merekam nama dan identitas Pengurus,
Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang berpenghasilan di atas PTKP dan belum ber-
NPWP.
12. Aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak Massal (PWPM) adalah program aplikasi yang digunakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk memproses pemberian NPWP Orang Pribadi berdasarkan e-NPWP atau
Daftar Nominatif.
13. Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari Master File Wajib Pajak pada Direktorat
Jenderal Pajak.BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NPWPPasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/
Pemilik dan Pegawai dengan penghasilan di atas PTKP wajib mendaftarkan diri pada KPP dan
kepadanya diberikan NPWP.
(2) Atas permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di KPP Domisili diproses sesuai dengan
tata cara pendaftaran yang berlaku.Pasal 3
Dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak,
pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh KPP Lokasi.Pasal 4
(1) Untuk pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemberi Kerja/Bendaharawan
Pemerintah membuat Daftar Nominatif dan atau mengisi e-NPWP, dan menyampaikannya ke KPP
Lokasi.
(2) Penyampaian Daftar Nominatif dan atau e-NPWP yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai permohonan pendaftaran Wajib Pajak oleh masing-masing calon Wajib Pajak Orang
Pribadi secara Massal.
(3) Terhadap orang pribadi yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak berdasarkan Daftar Nominatif dan
atau e-NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kartu NPWP oleh KPP Lokasi sesuai
domisili Wajib Pajak.Pasal 5
(1) Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki NPWP, KPP Domisili melakukan penghapusan NPWP yang
diberikan oleh KPP Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Penghapusan
NPWP.Pasal 6
Susunan Tim Pelaksana dan Tata Cara Pemberian NPWP Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus,
Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.BAB III
PENUTUPPasal 7
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku :
a. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam :
1) Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2004 tentang Tata Cara Pendaftaran
dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration.
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ/2001 tentang Tata Cara Pendaftaran dan
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Karyawan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2007
DIREKTUR JENDERAL,ttd.
DARMIN NASUTION
wah penjelasannya cukup lengkap, ok jadi komisaris lebih baik dibuatkan npwp dulu sebelum lapor SPT badan ya. kalau ktp komisaris di lampung apa bisa di daftarkan di kpp jakarta? makasih
- Originaly posted by jusak:
ok jadi komisaris lebih baik dibuatkan npwp dulu sebelum lapor SPT badan ya. kalau ktp komisaris di lampung apa bisa di daftarkan di kpp jakarta? makasih
ya bisa dong rekan, kan ini nih
Pasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/
Pemilik dan Pegawai dengan penghasilan di atas PTKP wajib mendaftarkan diri pada KPP dan
kepadanya diberikan NPWP.
(2) Atas permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di KPP Domisili diproses sesuai dengan
tata cara pendaftaran yang berlaku.