• pph pasal 25

     rukhan updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 8 Posts
  • CCI

    Member
    26 February 2011 at 1:42 pm
  • CCI

    Member
    26 February 2011 at 1:42 pm

    bagaimana cara mengajukan penurunan tarif pph 25 ?

  • Hanif

    Member
    26 February 2011 at 1:53 pm
    Originaly posted by CCI:

    bagaimana cara mengajukan penurunan tarif pph 25 ?

    angsuran PPh Pasal 25 maksudnya???

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 537/PJ./2000

    TENTANG

    PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU
    Pasal 7
    (1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    (2) Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
    (3) Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
    (4) Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

    Salam

  • rukhan

    Member
    26 February 2011 at 2:30 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

    ketika ada kasus spt ini bgmn rekan??

    Ketika jumlah laba 3 bulan=
    jan=10jt
    feb=12jt
    maret=8jt
    maka angsuran pajak pph 25 bulan april = 10jt+12jt+8jt x 4/12.
    = 30jt x 4 /12 = 120jt/12= 10jt
    maka angsuran bln april mei juni = 10jt.

    kl mau menurunkan angsuran pph 25 bagaimana dg contoh diatas??

    trimakasih b4 rekan..

  • Hanif

    Member
    26 February 2011 at 2:37 pm
    Originaly posted by rukhan:

    ketika ada kasus spt ini bgmn rekan??

    Ketika jumlah laba 3 bulan=
    jan=10jt
    feb=12jt
    maret=8jt
    maka angsuran pajak pph 25 bulan april = 10jt+12jt+8jt x 4/12.
    = 30jt x 4 /12 = 120jt/12= 10jt
    maka angsuran bln april mei juni = 10jt.

    kl mau menurunkan angsuran pph 25 bagaimana dg contoh diatas??

    trimakasih b4 rekan..

    kasusnya enggak salah nih?
    Sebab, data yang tersedia adalah untuk penghitungan PPh 25 untuk WP yang usahanya di bidang perbankan atau sewa guna usaha dengan opsi atau yang mempunyai kewajiban untuk membuat laporan keuangan triwulanan?

    Salam

  • rukhan

    Member
    26 February 2011 at 2:55 pm
    Originaly posted by hanif:

    kasusnya enggak salah nih?

    kl salah ya dikoreksi aja rekan. itu hanya sekedar contoh. misal terlalu kecil nominalnya bisa tambah. supaya memudahkan saja. salam..

  • Hanif

    Member
    26 February 2011 at 10:41 pm

    SPT Tahunan PPh PT. ABC Tahun 2010
    PPh terutang…………………………….12.000.000
    Kredit Pajak
    PPh 22……………………1 Juta
    PPh 24……………………2 Juta
    PPh 25……………………4 Juta +
    Jumlah kredit pajak…………………….[u.7.000.000[/u] –
    PPh Pasal 29……………………………..5.000.000

    Perhitungan PPh Pasal 25 Tahun 2011 mulai bulan April 2011, dengan asumsi SPT disampaikan bulan April 2011
    PPh terutang…………………………….12.000.000
    Kredit Pajak
    PPh 22……………………1 Juta
    PPh 24……………………2 Juta +
    Jumlah kredit pajak…………………….3.000.000
    Dasar perhitungan PPh 25……………..9.000.000

    PPh Pasal 25 mulai bulan April = 9 juta/12 = 750.000

    Asumsi, PPh Pasal 25 bulan januari, februari dan maret masing-masing = 500.000

    Pada bulan Juli 2011 terjadi kebakaran yang menyebabkan aktivitas operasi perusahaan terganggu. Diperkirakan PPh terutang tahun 2011 adalah sebesar 7 juta. Dengan demikian jumlah 7 juta ini kecil dari 75% x 12 Juta = 9 juta.
    Bila angsuran sebesar 250 ribu tetap diteruskan akan terjadi kondisi LB. Perhitungannya kira-kira seperti ini :
    PPh terutang Tahun 2011………………………………..7.000.00 0
    PPh 22………………………………………..1 .000.000
    PPh 24………………………………………..2 .000.000
    PPh 25 jan s/d maret 3 x 500.000………1.500.000
    PPh 25 April s/d Des 9 x 750.000……….6.750.000 +
    Total kredit pajak………………………………………….11.250.000
    PPh LB………………………………………… ……………..4.250.000

    Agar angsuran PPh 25 tidak berakibat terjadi LB dan juga akan meringankan WP yang sedang kesulitan keuangan, maka, WP tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 mulai bulan juli 2011 dengan perhitungan sebagai berikut :
    PPh terutang Tahun 2011……………………………….7.000.000
    PPh 22………………………………………..1 .000.000
    PPh 24………………………………………..2 .000.000
    PPh 25 jan s/d maret 3 x 500.000………1.500.000
    PPh 25 April s/d Juni 3 x 750.000……….2.150.000 +
    Total kredit pajak s/d Juni 2011……………………….6.750.000
    Dasar perhitungan PPh 25 mulai juli 2011……………..250.000

    PPh Pasal 25 mulai bulan juli = 250.000/6……..41.666

    Salam

  • rukhan

    Member
    28 February 2011 at 10:16 am

    trimakasih rekan hanif atas penjelasannya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now