Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Premi asuransi
mohon pencerahannya..
premi asuransi tu kan ada yang menambah DPP ada juga yang tidak…
kapan saatnya premi asuransi itu termasuk ke dalam DPP dan kapan tidak??
terima kasih…tolong dijelaskan lebih rinci ya………
Viewing 1 - 3 of 3 replies