Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perolehan Aktiva = Taxable …??
Rekan-rekan Ortax Yth.
Ada yang ingin saya tanyakan, dalam contoh kasus :PT. X memiliki suatu lahan, dan diatas lahan tersebut dibangun suatu bangunan
dengan nilai perolehan membangun gedung tersebut Rp.6 M.
Nilai perolehan tersebut merupakan total biaya untuk membangun gedung yang dikerjakan oleh kontraktor (PT.Y)
Nilai 6 M untuk membangun gedung tersebut dibukukan menjadi Aktiva.Yang ingin saya tanyakan, apakah ada aspek perpajakan antara PT.X dengan PT.Y sebagai kontraktor, mengingat pembangunan gedung tersebut tidak dibebankan di Laporan Laba-Rugi PT.X (Deductible = Taxable)
Terima kasih atas bantuannya.
- Originaly posted by marasutan:
Yang ingin saya tanyakan, apakah ada aspek perpajakan antara PT.X dengan PT.Y sebagai kontraktor,
menurut saya hanya dikenakan ppn (bila sudah PKP),PPh psl 4 ayat 2.
Originaly posted by marasutan:mengingat pembangunan gedung tersebut tidak dibebankan di Laporan Laba-Rugi PT.X (Deductible = Taxable)
wah ini agak bingung, kenapa tidak dibebankan di PT. X????
- Originaly posted by ewox:
wah ini agak bingung, kenapa tidak dibebankan di PT. X????
bukankah untuk bangunan dilakukan dengan penyusutan?
- Originaly posted by aepklaten:
bukankah untuk bangunan dilakukan dengan penyusutan?
betul rekan aep, kita tunggu penjelasan dari rekan mara, alasan tidak dilakukan pembebanan atas biaya2 pembangunan gedung tersebut???
- Originaly posted by ewox:
betul rekan aep, kita tunggu penjelasan dari rekan mara, alasan tidak dilakukan pembebanan atas biaya2 pembangunan gedung tersebut???
setuju, mari kita tunggu…..
- Originaly posted by aepklaten:
setuju, mari kita tunggu…..
he he he heheh he heh, sabar yah rekan aep. wakakak
- Originaly posted by ewox:
Originaly posted by marasutan:
Yang ingin saya tanyakan, apakah ada aspek perpajakan antara PT.X dengan PT.Y sebagai kontraktor,menurut saya hanya dikenakan ppn (bila sudah PKP),PPh psl 4 ayat 2.
Sependapat…
Originaly posted by aepklaten:Originaly posted by ewox:
wah ini agak bingung, kenapa tidak dibebankan di PT. X????bukankah untuk bangunan dilakukan dengan penyusutan?
Sependapat..
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Namun dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
Salam
- Originaly posted by aepklaten:
setuju, mari kita tunggu…..
Originaly posted by ewox:he he he heheh he heh, sabar yah rekan aep. wakakak
Misiiii,ikut nunggu Boleh ??
Salam
- Originaly posted by aepklaten:
ukankah untuk bangunan dilakukan dengan penyusutan?
Iya rekan aepklaten..
Untuk bangunan tersebut di bebankan penyusutannya seperti dengan aktiva yang lainnya.Yang saya bingungkan.., didalam nilai untuk mendapatkan aktiva tersebut kan terdapat penghasilan untuk kontraktor (PT.Y).
apakah PT.X berkewajiban memotongnya.., karena semua nilai perolehan untuk mendapatkan gedung tersebut dianggap aktiva.salam bingung :p
- Originaly posted by marasutan:
Yang saya bingungkan.., didalam nilai untuk mendapatkan aktiva tersebut kan terdapat penghasilan untuk kontraktor (PT.Y).
atas pengeluaran tersebut dapat diakumulasikan ke dalam biaya2 perolehan gedung.
Originaly posted by marasutan:apakah PT.X berkewajiban memotongnya..,
ya, pot pph final atas setiap tagihan yang dibayarkan PT. X
- Originaly posted by ecooce:
Misiiii,ikut nunggu Boleh ??
boleh juga rekan ecooce, kemane aje ente he he he he he baru online lagi. he he he
- Originaly posted by marasutan:
Nilai 6 M untuk membangun gedung tersebut dibukukan menjadi Aktiva.
Originaly posted by marasutan:pembangunan gedung tersebut tidak dibebankan di Laporan Laba-Rugi PT.X
ya pasti gak dibebankan di lap laba rugi rekan mara… lha wong sudah jasi aset di
neraca kok… jadi gak usah ditunggu2 jawabannya… he3…
salam. - Originaly posted by ewox:
menurut saya hanya dikenakan ppn (bila sudah PKP),PPh psl 4 ayat 2.
Yang dimaksud rekan ewox ini PPN kegiatan membangun sendiri atau PPN jasa kontruksi ya??
terus kalau PPN membangun sendiri boleh tidak di kapitalisir n dasar hukumnya apa??terimakasih, karena skrg mengalami hal yang serupa dengan rekan mara
- Originaly posted by marasutan:
ada aspek perpajakan antara PT.X dengan PT.Y sebagai kontraktor, mengingat pembangunan gedung tersebut tidak dibebankan di Laporan Laba-Rugi PT.X (Deductible = Taxable)
Jawabannya B.
pernyataan I benar, ada aspek perpajakan diantara kedua PT;
pernyataan II benar, gedung sudah masuk ke neraca (aset) shg tidak masuk Lap RL;
kedua pernyataan tidak ada hubungan sebab akibat.———————————-