Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Formulir 1771-III eSPT PPh Badan
Formulir 1771-III eSPT PPh Badan
Rekan2 Ortax…mohon pencerahannya…di Formulir 1771-III Kredit Pajak Dalam negeri untuk Pph pasal 22, No Bukti Potong/Pungut diisi apa ya klo perusahaan bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah?yg jelas perusahaan dipotong pph pasal 22 dan diberi copy SSP-nya…thanks…
SSP, N jangan Lupa dilampirkan Fotocopy bukti potong PPh pasal 22 tersebut Di SPT tahunannya
Salam
Rekan basaroh….yang dimaksud dilampirkan bukti potong PPh pasal 22 itu SSP kan??Thanks…
Diisi dengan tanggal SSP.
Kemarin saya laporan tahunan tidak melampirakn BP PPh pasal 22 sebab pihak kita tdk pernah diberi BP dari bendahara ybs, cuma diberi SSP nya saja…
Sebab biasanya para bendaharwan ini memang tidak pernah memberikan BP walaupun kita sudah meminta…
Apakah semua yang bertransaksi dengan bendaharawan kasusnya sama dengan yang saya alami??
Terima kasih.rekan dwixs, saya juga tidak pernah menerima bukti potong PPh psl 22…hanya SSPnya saja…pada kolom bukti potong/pungut pada form 1771-III ada 2 isian yaitu nomor dan tanggal..kalo saya isi nomor dengan tanggal SSP berarti pada kolom tanggal saya isi tanggal SSP juga?so dua2nya diisi tanggal SSP?mhn pencerahan
Karena penyetoran PPh Pasal 22 oleh Bendahara menggunakan SSP adalah atas nama Rekanan, maka bendahara tidak wajib untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 22 atas Pembelian oleh Bendahara (memang nggak ada juga formulir ini).
Jadi bukti potongnya memang berupa SSP.
Jadi misalnya SSP PPh Pasal 22 adalah keliru atas nama bendahara, maka perlu di Pbk dulu atas nama rekanan supaya dapat dikreditkan pada SPT Tahunan.untuk pengisisan pada formulir 1771-III kolom nomor bisa dikosongkan atau diberi tanda – (strip) dan kolom tanggal diisi tanggal SSP
- Originaly posted by adung:
Karena penyetoran PPh Pasal 22 oleh Bendahara menggunakan SSP adalah atas nama Rekanan, maka bendahara tidak wajib untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 22 atas Pembelian oleh Bendahara (memang nggak ada juga formulir ini).
Jadi bukti potongnya memang berupa SSP.
Jadi misalnya SSP PPh Pasal 22 adalah keliru atas nama bendahara, maka perlu di Pbk dulu atas nama rekanan supaya dapat dikreditkan pada SPT Tahunan.Originaly posted by adung:untuk pengisisan pada formulir 1771-III kolom nomor bisa dikosongkan atau diberi tanda – (strip) dan kolom tanggal diisi tanggal SSP
mantaaaap
Salam
koreksi Rekan2
maksudnya Bukan Bukti Potong PPh Pasal 22 Tapi SSP dari PPh 22mantap Rekan Adung………….
menurut saya ya.. hampir semua bendaharawan tidak pernah m,emberikan bukti potong/pungut PPh Pasal 22.. sehingga yang ditulis di tanggal tersebut adalah tanggal SSP dibayar..thanks
- Originaly posted by salman_naziif:
menurut saya ya.. hampir semua bendaharawan tidak pernah m,emberikan bukti potong/pungut PPh Pasal 22.. sehingga yang ditulis di tanggal tersebut adalah tanggal SSP dibayar..thanks
rekan salman…
Bukti potong PPh 22 Bendaharawan itu SSP.
jadi memang tidak ada yang lainSalam