Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kompensasi Kerugian Fiskal
Kompensasi Kerugian Fiskal
Dear Rekan rekan ORTAX.
setahu saya kompesasi kerugian fiskal itu dapat digunakan sampai dengan 5 tahun ke depan.
menurut rekan rekan bisa ngak sih kompensasi kerugian fiskal tersebut digunakan sampaui dengan 10 tahun ke depan ???
ThanksUU PPh pasal 6 ayat (2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
menurut saya kompensasi kerugian hanya untuk 5 tahun tidak bisa 10 tahun.- Originaly posted by katrosoewirdjo:
Dear Rekan rekan ORTAX.
setahu saya kompesasi kerugian fiskal itu dapat digunakan sampai dengan 5 tahun ke depan.
menurut rekan rekan bisa ngak sih kompensasi kerugian fiskal tersebut digunakan sampaui dengan 10 tahun ke depan ???
ThanksMenurut saya, sesuai dengan UU PPh, hanya dapat dikompensasikan selama 5 tahun, dimulai pada tahun pajak berikutnya…Salam
bisa diperpanjang dengan fasilitas insentif yg ada di PP-62.
namun harus memenuhi syarat yg ada.
salam.- Originaly posted by budianto:
bisa diperpanjang dengan fasilitas insentif yg ada di PP-62.
namun harus memenuhi syarat yg ada.Thanks rekan Budianto