Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Jual Konten Berita..ada PPh 23???

  • Jual Konten Berita..ada PPh 23???

     Budianto updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • evi9ive

    Member
    7 May 2010 at 3:04 pm

    Kalo jual konten berita (isi berita dan fotonya) ke beberapa media apakah dipotong PPh Ps 23?? Dalam hal ini, satu judul konten berita, bisa saya jual ke 7 media sekaligus.
    mohon petunjuk peraturannya..
    Terima Kasih

  • evi9ive

    Member
    7 May 2010 at 3:04 pm
  • Budianto

    Member
    8 May 2010 at 1:11 pm

    rekan evi,
    ini masuk dalam kategori royalty,
    anda menjual hak anda atas konten berita tsb.
    tetapi yang memotong pajak tsb adalah pembeli berita anda.
    Reff : UU PPh No. 36 Tahun 2009 Pasal 23.
    Salam.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now