Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › yang boleh dianggap biaya
jika sebuah perusahaan, selain memberikan upah/gaji kpd karyawannya (tukang) juga menyediakan tempat tinggal (termasuk listrik dan air) dan beras (jumlah tidak terbatas). apakah biaya-biaya tersebut dapat dianggap biaya? para karyawan tidak mempunyai NPWP.
kalo menurut saya biaya2 tersebut termasuk natura sehingga tidak bisa dikreditkan.
Pasal 9 ayat (1) huruf e
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;Bisa saja, asal memenuhi PPh Ps 9 ayat 1 yaitu berada di daerah tertentu (yg biasanya ada di daerah terpencil, lepas pantai, tengah hutan) boleh dimasukkan sbg biaya
Biaya2 tersebut tergolong natura yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya sesuai pasal 9 ayat (1) e:
"penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan";Natura yang bisa dikurangkan hanya natura antara lain sesuai PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2009, pasal 2:
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan
merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk
mendorong pembangunan di daerah tersebut.
c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai
sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.