Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › BUNGA PINJAMAN
REKAN ORTAX, saya mau tanya saya mendapat pinjaman dari perusahaan lain 100 jt,
1 berapa tarif bunga pajak atas pinjaman,?
2. termasuk pajak final bukan?
3. jika diaccrued bunga pinjaman bagaimana junalnya dan di spt badan dicatat dimana ?
mohon penjelasan terimaksihrekan cynthia disini sebagai apa ? apakah direktur perusahaan berbadan hukum atau usaha pribadi ?
- Originaly posted by cynthia:
REKAN ORTAX, saya mau tanya saya mendapat pinjaman dari perusahaan lain 100 jt,
tolong diperjelas lg darimana pinjaman itu, apakah dari perusahaan di Indonesia (WPDN) atau dari perusahaan luar negeri (WPLN) ?
- Originaly posted by cynthia:
tarif bunga pajak
tarif pajak atas bunga maksudnya?
Salam
- Originaly posted by cynthia:
1 berapa tarif bunga pajak atas pinjaman,?
menurut saya atas bunga pinjaman ini dikenakan PPh pasal 23 15%
Originaly posted by cynthia:2. termasuk pajak final bukan?
tidak final
Originaly posted by cynthia:. jika diaccrued bunga pinjaman bagaimana junalnya dan di spt badan dicatat dimana ?
masuk ke dalam penghasilan neto dalam negeri lain kolom bunga.
mohon koreksi
- Originaly posted by aepklaten:
Originaly posted by cynthia: 1 berapa tarif bunga pajak atas pinjaman,?
menurut saya atas bunga pinjaman ini dikenakan PPh pasal 23 15%justru itu harus tau jelas dulu dari mana pinjaman itu berasal sehingga kita bisa kasih tau apakah objek PPh Pasal 23 atau PPh pasal 26
salam
- Originaly posted by Yudiak:
justru itu harus tau jelas dulu dari mana pinjaman itu berasal sehingga kita bisa kasih tau apakah objek PPh Pasal 23 atau PPh pasal 26
yup, jika perusahaan lain itu di DN maka pasal 23 15 %, jika di luar negeri maka merupakan objek pajak yang dilaporkan sendiri di SPT tahunan.
bunga atas pinjaman adalah objek PPh 23. tarifnya 15% dari bruto.
Namun harus diketahui dulu penerima pinjaman pemotong pajak atau tidak. Selanjutnya siapa yang memberi pinjaman. Bank, badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan atau bukan?
Bila penerima pinjaman bukan pemotong pajak, tidak ada PPh 23 yang harus diperhitungkan
Bila pemberi pinjaman adalah perbankan, badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan bukan objek PPh 23.Salam
- Originaly posted by hanif:
Bila penerima pinjaman bukan pemotong pajak, tidak ada PPh 23 yang harus diperhitungkan
kenapa begitu rekan ?
- Originaly posted by kurnia:
kenapa begitu rekan ?
PPh 23 adalah pajak yang pelunasannya melalui pemotongan.
Tidak ada istilah PPh 23 setor sendiri.Salam
pemberi pinjaman berbentuk PT, yg melakukan pinjaman berbentuk badan hukum PT juga
- Originaly posted by cynthia:
pemberi pinjaman berbentuk PT, yg melakukan pinjaman berbentuk badan hukum PT juga
usaha PT pemberi pinjaman ini apa?
Salam
pt pemberi pinjaman bukan berupa bank, lembaga keuangan
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
rekan hanif, jika pemberi pinjaman itu PT kan WP badan apakah masih dilihat terlebih dahulu jenis usahanya ya?