Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PERHITUNGAN PPN UNTUK PEDAGANG ECERAN

  • PERHITUNGAN PPN UNTUK PEDAGANG ECERAN

     dedysidarta updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 9 Posts
  • dedysidarta

    Member
    6 May 2010 at 2:18 pm
  • dedysidarta

    Member
    6 May 2010 at 2:18 pm

    Rekan-rekan sekalian,

    Tempo hari saya pernah dengar isu-isu tentang pedagang eceran yang akan terkena bayar PPN 2% dari peredaran usaha. dimana pedagang eceran yang dimaksud itu adalah semua pedagang eceran.
    Sedangkan saya baca di PMK 79/PMK.03/2010,
    yang terkena perhitungan tersebut hanya pedagang eceran untuk kendaraan bermotor bekas (sebesar 1% dari peredaran usaha) dan pedagang eceran emas (sebesar 2% dari peredaran usaha).
    Saya bingung apakah untuk PPN 2% dari peredaran usaha untuk semua pedagang eceran itu tertera di peraturan lain atau tidak, atau itu cuma isu belaka?
    Tolong kesediaan rekan2 untuk membantu.
    Thanks.

    Regard,
    Sidarta

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 2:31 pm
    Originaly posted by dedysidarta:

    Saya bingung apakah untuk PPN 2% dari peredaran usaha untuk semua pedagang eceran itu tertera di peraturan lain atau tidak, atau itu cuma isu belaka?

    wah ini mah setau saya malah sudah tidak berlaku rekan dedy, memang dahulu Pedagang Eceran(retail) tidak mengunakan mekanisme PK-PM. tetapi langsung dikenakan 2%.

  • bayem

    Member
    6 May 2010 at 2:43 pm
    Originaly posted by dedysidarta:

    Tempo hari saya pernah dengar isu-isu tentang pedagang eceran yang akan terkena bayar PPN 2% dari peredaran usaha. dimana pedagang eceran yang dimaksud itu adalah semua pedagang eceran.
    Sedangkan saya baca di PMK 79/PMK.03/2010,
    yang terkena perhitungan tersebut hanya pedagang eceran untuk kendaraan bermotor bekas (sebesar 1% dari peredaran usaha) dan pedagang eceran emas (sebesar 2% dari peredaran usaha).
    Saya bingung apakah untuk PPN 2% dari peredaran usaha untuk semua pedagang eceran itu tertera di peraturan lain atau tidak, atau itu cuma isu belaka?

    aturan terbaru ada di 74/PMK.03/2010

    Originaly posted by ewox:

    wah ini mah setau saya malah sudah tidak berlaku rekan dedy, memang dahulu Pedagang Eceran(retail) tidak mengunakan mekanisme PK-PM. tetapi langsung dikenakan 2%.

    ini masih aturan yang lama…

  • begawan5060

    Member
    6 May 2010 at 4:04 pm

    Setuju dengan rekan bayem
    PKP PE sekarang menyetor 3%

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 4:07 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PKP PE sekarang menyetor 3%

    maaf rekan begawan, bukannya tidak dibatasi hanya unutk pedagang eceran saja??

  • begawan5060

    Member
    6 May 2010 at 4:15 pm
    Originaly posted by ewox:

    maaf rekan begawan, bukannya tidak dibatasi hanya unutk pedagang eceran saja??

    Benar….
    Cuman yang saya tulis diatas dalam konteks untuk merespon pertanyaan bahwa tadinya 2% sekarang 3%
    Ketentuan selengkapnya adalah :
    Bagi PKP yg menyerahkan BKP dgn omset tidak melebihi 1,8M dalam satu tahun buku dapat menggunakan Pedoman Penghit Kredit Pajak Masukan sebesar …dst

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 4:17 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Benar….
    Cuman yang saya tulis diatas dalam konteks untuk merespon pertanyaan bahwa tadinya 2% sekarang 3%
    Ketentuan selengkapnya adalah :
    Bagi PKP yg menyerahkan BKP dgn omset tidak melebihi 1,8M dalam satu tahun buku dapat menggunakan Pedoman Penghit Kredit Pajak Masukan sebesar …dst

    sippppp, terima kasih sesepuh atas nasehatnya he he he he he

  • dedysidarta

    Member
    7 May 2010 at 12:40 pm

    oke thanks rekan2 atas penjelasan kalian..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now