Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Surat Permohonan pengembalian pasal 17 C dan 17D
Surat Permohonan pengembalian pasal 17 C dan 17D
Rekan Ortax,
Jika DJP tidak memberikan keputusan setelah 3 bln (PPH) dan 1 bln (PPN). Benefit buat WP apa yach?
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 40/PJ/2009TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTUPasal 7
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui tetapi Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
jika lewat 7 hari kerja Kepala KPP belum menerbitkan SKPPKP maka ??
maka si wp kemungkinan dapat imbalan bunga sampai kepala kpp mengeluarkan SKPPKP