• Yayasan

     cuky updated 14 years, 7 months ago 10 Members · 23 Posts
  • cuky

    Member
    2 May 2010 at 9:06 am

    Hai Rekan-rekan,

    Temen aku yayasan, ya semacam sekolah pembelajaran agama. pada dasarnya yayasan juga termasuk badan, sehingga tetap ada perlakuan perpajakan jg. Apakah ada peraturan perpajakan khusus mengenai yayasan?

    Terima kasih ya..

  • cuky

    Member
    2 May 2010 at 9:06 am
  • tendou

    Member
    2 May 2010 at 1:18 pm

    Tentu ada…untuk hal2 tertentu seperti tidak adanya PKP…karena yayasan ini bergerak dalam bidang pendidikan…tetapi untuk pajak yang lain perlakuannya sama saja…misal ketika yayasannya menyewa gedung maka yayasan tersebut wajib memungut PPh Final dsb

  • cuky

    Member
    2 May 2010 at 9:19 pm

    Hai Reka Tendou, terima kasih untuk jawabannya, kalo boleh tanya, aku bisa dapet peraturannya dimana ya?

    U/ perlakuan pph 21 tenaga pengajarnya berarti sama seperti karyawan ya?

    Thanks again..

  • raharjo

    Member
    3 May 2010 at 1:50 am

    betul…pengurus yang mendapatkan gaji harus dihitung PPh 21 .

  • josu

    Member
    3 May 2010 at 7:49 am
    Originaly posted by cuky:

    Hai Reka Tendou, terima kasih untuk jawabannya, kalo boleh tanya, aku bisa dapet peraturannya dimana ya?

    Diatur dalam UU PPh Ps.2 ayat 1(b), KMK 604/94, KEP-87/PJ./1995, SE-34/95 dan SE-39/PJ.4/1995
    salam,

  • cuky

    Member
    3 May 2010 at 10:03 am

    Thanks, Rekan Josu dan Rekan Raharjo..

  • tendou

    Member
    3 May 2010 at 7:18 pm

    Pokoknya untuk selain PPN semua pajaknya sama…baik PPh 21 dll…

  • Hanif

    Member
    3 May 2010 at 10:16 pm
    Originaly posted by tendou:

    Pokoknya untuk selain PPN

    maksudnya bisa dijelaskan?

    Salam

  • raharjo

    Member
    3 May 2010 at 11:14 pm

    yayasanpun jika peredaran bruto lebih dari 600jt setahun wajib PKP
    aturannya sama dengan yang lainnya

  • hipnotiz

    Member
    4 May 2010 at 9:48 am

    peredaran bruto dari mana mas ,kan sosial?

  • dipra97

    Member
    5 May 2010 at 7:18 am
    Originaly posted by raharjo:

    yayasanpun jika peredaran bruto lebih dari 600jt setahun wajib PKP
    aturannya sama dengan yang lainnya

    kalo pkp berarti lebih bayar trus dong, kan jasa pendidikan tidak kena ppn?

  • evan212

    Member
    5 May 2010 at 7:38 am

    kalo tidak ada penyerahan BKP/JKP (atau <600jt) tidak perlu NPPKP..

  • mo3b

    Member
    5 May 2010 at 9:56 am

    Hal khusus tentang yayasan pendidikan (keagamaan),

    Laba yang diperoleh yayasan dalam pajak dikenal dengan istilah sisa/selisih lebih, yaitu selisih antara jumlah seluruh penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan (lihat lebih detil di SE-nya).

    Sisa lebih bukan merupakan objek pajak jika diperoleh yayasan pendidikan yang terdaftar pada instansi yg membidanginya dlm hal ini DEPAG kan yaa dan diinvestasikan kembali dlm bentuk sarana dan prasarana pendidikan dlm jangka waktu 4 tahun.

    Hibah/bantuan/sumbangan yang diterima yayasan bukan merupakan objek pajak sepanjang tidak ada hubungan usaha/penguasaan dengan pemberi.

    (Pasal 4 ayat 3 UU PPh)

  • hipnotiz

    Member
    6 May 2010 at 9:59 am

    setuju….

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now