Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › sumbangan
rekan, sumbangan ke masjid itu dikoreksi fiskal ?
jaminan kecelakaan ditanggung pt dikoreksi juga tdk ?
tq- Originaly posted by kurnia:
rekan, sumbangan ke masjid itu dikoreksi fiskal ?
Ya..
Originaly posted by kurnia:jaminan kecelakaan ditanggung pt dikoreksi juga tdk ?
Maksud jaminan kecelakaan?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by kurnia:
jaminan kecelakaan ditanggung pt dikoreksi juga tdk ?Maksud jaminan kecelakaan?
sama perlakuannya seperti jamsostek (bagian yg ditanggung perush)
- Originaly posted by lilianaldi:
sama perlakuannya seperti jamsostek (bagian yg ditanggung perush)
Oooh….
Jelas deductible..
Viewing 1 - 5 of 5 replies