Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penurunan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2010
Penurunan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2010
Berdasarkan Pasal 17 Ayat (2a) UU PPh, diketahui bahwa Tarif PPh Badan untuk Tahun Pajak 2010 turun dari 28% menjadi 25%…
So..berpengaruh dunk dgn Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2010..
Bagaimana mekanismenya..
Apakah pake perhitungan tersendiri di SPT 1771 atau harus mengajukan Permohonan Penurunan Angsuran..???
Mohon Pendapat & Pencerahan dr teman2 smua…Thx..Kl menurut saya sih, hitung saja sesuai dengan tarif yg berlaku di tahun 2009… Seperti waktu ada perubahan dari tarif berlapis ke single tarif yg 28%…
Salam…yupz.. tetap dihitung dengan 28%
- Originaly posted by vmanorangkeren:
yupz.. tetap dihitung dengan 28%
alasan yang mendukung memakai tarif 28% apa ya?
kalau menurut say sech
mekanisme perhitungannya sama dengan mekanisme perhitungan yang tarif 28% dan tidak jauh beda
mohon koreksinya..