Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan transfer pricing (penjualan kepada afiliasi vs non afiliasi)

  • transfer pricing (penjualan kepada afiliasi vs non afiliasi)

     wanita updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • wanita

    Member
    28 April 2010 at 2:48 pm
  • wanita

    Member
    28 April 2010 at 2:48 pm

    Dear rekan-rekan ortax,

    saya mohon pencerahannya..

    pada SPT 2009 kali ini terdapat, kolom yang berisikan "metode penetapan harga"

    saya mohon pencerahannya,

    pada perusahaan kami, menjual produk ke afiliasi dan kepada non afiliasi. tahun 2008 lalu terdapat koreksi besar2 an terhadap penjualan kepada afiliasi. dengan alasan harga jual jauh dibawah harga pasar.

    saya sudah mengetahui beberapa metode penetapan harga, hanya saya belum mengerti perhitungan saya benar atau tidak seperti yang dimaksud.

    oleh karena itu, apakah rekan-rekan ada yang mengetahui metode penetapan harga tersebut (dengan caranya) yang paling umum, sehingga memperoleh harga wajar?

    thanks.

  • KoRaY

    Member
    28 April 2010 at 2:56 pm

    Untuk lebih lengkap bisa baca disini rekan wanita http://www.pajak.go.id/lampiran/93PJ7_KEP01.htm

    Pada Bab III TEKNIK DAN METODE PEMERIKSAAN

    Salam..

  • wanita

    Member
    28 April 2010 at 3:24 pm

    thanks rekan koray..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now