• Jasa entertainment

     ewox updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • budisasongko

    Member
    27 April 2010 at 4:44 pm
  • budisasongko

    Member
    27 April 2010 at 4:44 pm

    Rekan ortax mohon infonya ya, Insya Allah Bulan depan kami punya divisi event organizer dan entertainment. Usaha kegiatan ini juga dalam rangka mendukung kegiatan marketing kami yg sering mengadakan kegiatan hiburan. dari jasa yg dilakukan nanti selain mungkin ada PPh 23 sebesar 2% apakah ada PPN. trims

    salam

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 4:52 pm
    Originaly posted by budisasongko:

    dari jasa yg dilakukan nanti selain mungkin ada PPh 23 sebesar 2% apakah ada PPN. trims

    jika bersifat umum(tontonan umum), tidak terkena ppn

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 4:53 pm

    Pasal 11

    jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN

    Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian
    tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now