Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jasa entertainment
Rekan ortax mohon infonya ya, Insya Allah Bulan depan kami punya divisi event organizer dan entertainment. Usaha kegiatan ini juga dalam rangka mendukung kegiatan marketing kami yg sering mengadakan kegiatan hiburan. dari jasa yg dilakukan nanti selain mungkin ada PPh 23 sebesar 2% apakah ada PPN. trims
salam
- Originaly posted by budisasongko:
dari jasa yg dilakukan nanti selain mungkin ada PPh 23 sebesar 2% apakah ada PPN. trims
jika bersifat umum(tontonan umum), tidak terkena ppn
Pasal 11
jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN
Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian
tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.