Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan lapor SPT masa pph psl 21 dan 25

  • lapor SPT masa pph psl 21 dan 25

     Hanif updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 13 Posts
  • Icals

    Member
    27 April 2010 at 4:02 pm
  • Icals

    Member
    27 April 2010 at 4:02 pm

    mau tanya dong

    kalau ada perusahaan yg belum beroperasi apa harus tetap lapor spt masa pph psl 21 dan 25

    thanx atas masukannya ya

  • du8ck

    Member
    27 April 2010 at 4:13 pm

    Perusahaan tersebut sudah punya NPWP dan NPPKP?? klo sudah berarti wajib lapor.. meski NIHIL.

    Mohon Koreksinya

  • Icals

    Member
    27 April 2010 at 4:15 pm

    npwp nya sudah ada nppkp nya blum krn blum pkp. apa ngga ada cara lain biar ga usah lapor tiap bulan

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 4:15 pm
    Originaly posted by icals:

    kalau ada perusahaan yg belum beroperasi apa harus tetap lapor spt masa pph psl 21 dan 25

    kewajiban WP bila belum beroperasi minimal melaporkan pajak2 yang terkait meskipun nihil. sehingga terhindar dari denda

  • Hanif

    Member
    27 April 2010 at 4:17 pm
    Originaly posted by icals:

    npwp nya sudah ada nppkp nya blum krn blum pkp. apa ngga ada cara lain biar ga usah lapor tiap bulan

    nggak ada cara lain.
    SPT PPh 25 dan PPh 21 tetap lapor awalu nihil

    Salam

  • du8ck

    Member
    27 April 2010 at 4:18 pm

    Setuju dengan rekan Ewox…. daripada kena denda lebih baik lapor…

  • hipnotiz

    Member
    27 April 2010 at 4:18 pm

    gak lapor = denda

  • Icals

    Member
    27 April 2010 at 4:21 pm

    waktu saya belajar pajak katanya kalau psl 25 nya kecil saja bisa digabung untuk beberapa bulan sekaligus, apalagi kalau ini nihil apa tidak bisa kita melapor sekaligus

  • du8ck

    Member
    27 April 2010 at 4:25 pm

    ng

    Originaly posted by icals:

    waktu saya belajar pajak katanya kalau psl 25 nya kecil saja bisa digabung untuk beberapa bulan sekaligus, apalagi kalau ini nihil apa tidak bisa kita melapor sekaligus

    Setau saya tidak bs rekan Icals…. coba hub AR anda saja jika masih ragu2..

  • Icals

    Member
    27 April 2010 at 4:36 pm

    oh iya ada AR ok deh nanti saya tanya AR nya

    thanx semuanya atas masukannya

  • dedhe

    Member
    27 April 2010 at 4:43 pm

    Coba rekan icals lihat link ini, mungkin dapat membantu pemecahan masalah rekan….
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=9726

    ortax

  • Hanif

    Member
    27 April 2010 at 4:45 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 13/PJ.23/1989

    TENTANG

    PENYETORAN DIMUKA PPh PASAL 25 SEKALIGUS UNTUK BEBERAPA BULAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan adanya pertanyaan dan permintaan Wajib Pajak mengenai hal tersebut pada pokok surat, bersama ini perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :

    1.

    Dalam rangka pemberian pelayanan yang lebih baik karena Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat melakukan penyetoran di muka PPh Pasal 25 sekaligus untuk beberapa bulan.
    2.

    Pelaksanaan penyetoran PPh Pasal 25 untuk beberapa bulan yang dibayarkan sekaligus tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan penyetorannya didalam 1 (satu) formulir KPU 35 dengan disertai catatan keterangan mengenai masa-masa pajak yang disetornya secara jelas. Dalam hubungan ini apabila ternyata terdapat kekurangan setor PPh Pasal 25, hendaknya Saudara segera memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak.
    3.
    Sehubungan dengan pembayaran di muka PPh Pasal 25 tersebut di atas kami mintakan perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut:
    1. Pembayaran di muka PPh Pasal 25 yang telah dilakukan Wajib Pajak tersebut harus dicatat dalam Buku Tabelaris di pecah-pecah sesuai dengan masa-masa pajak yang bersangkutan untuk menghindarkan kesalahan dan tidak dikeluarkan STP atas PPh Pasal 25 yang telah disetor.
    2. Pembayaran PPh Pasal 25 tersebut diatas supaya juga dicatat sesuai pada Kartu Pengawasan Pembayaran (KPP) dan Kartu Pengawasan Laporan (KPL).

    Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now