Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tentang penyusutan
Pasal 11 ayat 2 UU PPh
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.pertanyaan:
misal sebuah perusahaan memiliki 2 aset berupa sebuah komputer dan sebuah mobil. atas komputer disusutkan berdasarkan metode garis lurus (konsisten dari tahun ke tahun), sedangkan untuk mobil disusutkan berdasarkan metode saldo menurun (konsisten dari tahun ke tahun). apakah yang demikian juga termasuk dalam pengertian taat asas??mohon penjelasan para senior (syukur2 kalo ada aturan SAK maupun pajak yang menjelaskan detail)
- Originaly posted by anasbuchori:
pertanyaan:
misal sebuah perusahaan memiliki 2 aset berupa sebuah komputer dan sebuah mobil. atas komputer disusutkan berdasarkan metode garis lurus (konsisten dari tahun ke tahun), sedangkan untuk mobil disusutkan berdasarkan metode saldo menurun (konsisten dari tahun ke tahun). apakah yang demikian juga termasuk dalam pengertian taat asas??Ya tidak bisa dong rekan Anas….
Di samping ayat (2) juga ada ayat (1) dimaksudkan di situ disuruh memilih/menentukan salah satu mana yang akan digunakan, bukan dua-duanya dipilih sekaligus…. - Originaly posted by anasbuchori:
misal sebuah perusahaan memiliki 2 aset berupa sebuah komputer dan sebuah mobil. atas komputer disusutkan berdasarkan metode garis lurus (konsisten dari tahun ke tahun), sedangkan untuk mobil disusutkan berdasarkan metode saldo menurun (konsisten dari tahun ke tahun). apakah yang demikian juga termasuk dalam pengertian taat asas??
sepengetahuan saya, yang dikatakan taat asas itu artinya konsisten.
jadi menurut saya sah-sah saja hal ini dilaksanakanSalam
- Originaly posted by hanif:
sepengetahuan saya, yang dikatakan taat asas itu artinya konsisten.
jadi menurut saya sah-sah saja hal ini dilaksanakansaya setuju dgn pendapat hanif. setiap aset boleh menggunakan penyusutan yang berbeda seperti pada pasal 11 tapi konsisten.
Gak masalah, tuh jika 2 asset berbeda menggunakan 2 metode penyusutan yang berbeda. Toh itu adalah hal yang wajar buat perusahaan.
- Originaly posted by anasbuchori:
misal sebuah perusahaan memiliki 2 aset berupa sebuah komputer dan sebuah mobil. atas komputer disusutkan berdasarkan metode garis lurus (konsisten dari tahun ke tahun), sedangkan untuk mobil disusutkan berdasarkan metode saldo menurun (konsisten dari tahun ke tahun). apakah yang demikian juga termasuk dalam pengertian taat asas??
Benar banget, pengertian taat asas (konsisten) itu demikian..
Tetapi saya kok belum menemukan dasar hukum boleh menggunakan lebih dari satu metode sekaligus, meskipun dilakukansecara taat asas.. - Originaly posted by anasbuchori:
pertanyaan:
misal sebuah perusahaan memiliki 2 aset berupa sebuah komputer dan sebuah mobil. atas komputer disusutkan berdasarkan metode garis lurus (konsisten dari tahun ke tahun), sedangkan untuk mobil disusutkan berdasarkan metode saldo menurun (konsisten dari tahun ke tahun). apakah yang demikian juga termasuk dalam pengertian taat asas??Sah-sah saja, tidaklah masalah tiap aktiva mau disusutkan dengan cara apa (SL atau DBM), yang penting dari tahun ke tahun tiap-tiap aktiva tersebut disusutkan dengan cara serupa
- Originaly posted by begawan5060:
Benar banget, pengertian taat asas (konsisten) itu demikian..
Tetapi saya kok belum menemukan dasar hukum boleh menggunakan lebih dari satu metode sekaligus, meskipun dilakukansecara taat asas..Sekarang logikanya begini Pak begawan, jika asset kita susutkan dengan 1 metode, jadi buat apa Fiskus membuat aturan metode penyusutan fiskal dengan metode jam mesin………???
kalo saya cenderung boleh, tapi masih belum yakin dengan aturannya. dan kalo seandainya perusahaan boleh melakukan lebih dari satu metode penyusutan, berarti juga boleh dong malakukan lebih dari satu metode pencatatan persediaan (FIFO/ LIFO/ AVERAGE).
- Originaly posted by anasbuchori:
berarti juga boleh dong malakukan lebih dari satu metode pencatatan persediaan (FIFO/ LIFO/ AVERAGE).
Analoginya… masuk akal…
- Originaly posted by justinus nababan:
Sekarang logikanya begini Pak begawan, jika asset kita susutkan dengan 1 metode, jadi buat apa Fiskus membuat aturan metode penyusutan fiskal dengan metode jam mesin………???
Sorry diralat, seharusnya :
Sekarang logikanya begini Pak begawan, jika asset kita susutkan dengan 1 metode, jadi buat apa Fiskus tidak membuat aturan metode penyusutan fiskal dengan metode jam mesin………???
taat asas khan tiap tahun sama pakai aturannya … jadi ya boleh2 aja donk
Saya kira bisa saja menggunakan 2 metode berbeda. Coba lihat di SPT, untuk penyusutan kan tidak ditulis semuanya metode apa, tapi di tiap baris di tulis metodenya (ex : GL utk garis lurus)
setuju dgn pengertian taat azas, tetapi jika menggunakan 2 metode bukannya akan memusingkan bagian akuntansi nantinya?