Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Modal disetor CV
Rekan2 mohon bantuannya.
Demi mendapatkan pinjaman, dibuatlah CV, Ada ijin usaha kecil tertulis modal 90jt.
Di akta CV terdapat 2 orang, tdk ada pembagian modal.
Lalu pinjaman tdk dapat dan CV blm beroperasi, pemiliknya mau membubarkan CV, namun modal sebenarnya hanya ada 25jt(kendaraan), (90jt hanya karangan).
Pelaporan SPT pada neraca apa bisa dibuat modal disetor 25jt?
Atau karena modal tdk tertulis di akta, bisakah artinya memang tdk ada modalnya?
Atau ada saran lain?
Terima kasih.1. Pada saat mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Pemda setempat, ada salah lembar formulir yang wajib diisi, yaitu kolom Modal. Jadi modal yang dicantumkan pada SIUP adalah modal saat pengajuan izin ke Pemda setempat. Selanjutnya jumlah modal ditulis pada SIUP.
2. Dalam Akta CV, siapapun Notaris-nya, modal perseroan komanditer selalu dicantumkan dalam pasal yang berbunyi (lebihkurang) : "modal perseroan /persekutan komanditer setiap saat dapat dilihat dalam pembukuan". Jadi Modal CV setiap saat bisa berubah, para pesero boleh menambah modal dan boleh mengambil modalnya setiap saat sepanjang kecukupan modal tidak mengganggu jalannya perseroan. Berbeda dengan Perseroan Terbatas yang modalnya telah dibagi dalam saham-saham dan telah ditentukan nominalnya dalam Anggaran Dasar PT dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
3. Pelaporan dalam SPT Tahunan PPh Badan boleh dicantumkan Modal Disetor Rp. 25 juta dan Aktiva berupa Kendaraan Rp. 25 Juta, sesuai dengan keadaannya yang sebenarnya per akhir tahun.
4. Andaikan CV tersebut sebenarnya belum ada modalnya karena perusahaan tidak jadi beroperasi, boleh saja dicantumkan disebelah Debet berupa Biaya Pendirian Rp. 1.000.000 (misal) dan Kredit berupa Modal Disetor Rp. 1 juta.
Pada Lampiran V SPT 1771 Badan, silahkan diisi jumlah modal disetor masing-masing pesero, khususnya pesero pengurus wajib di isi modalnya, misal :Tn. A, Alamat XXXX, NPWP. YYYY, Modal Disetor Rp. 1 juta (Pesero Pengurus)
Tn. B. Alamat ZZZZ, NPWP. SSSS, Modal Disetor Rp. Nihil (Pesero Komanditer, sementara belum setor modal).Demikian solusinya menurut saya.
koreksi sedikit, kalimat agak menggangu bisa salah persepsi, yaitu pada butir satu yang berbunyi "ada salah lembar formulir yang wajib diisi", seharusnya dibaca/yang benar adalah "[b] ada salah satu lembar formulir yang wajib diisi".
Demikian kesalahan diperbaiki.
Terima Kasih Rekan Phoska atas bantuannya.
Apakah artinya Modal pada Ijin Usaha berbeda dgn Modal pada Neraca Laporan Keuangan CV itu tidak masalah dihadapan pemeriksa?Modal di SIUP sepanjang masa tidak berubah, namun modal CV bisa berupa sesuai dengan keadaannya sebenarnya. Perubahan modal CV di laporan keuangan juga tidak memerlukan perubahan akta notaris.
Berbeda dengan perseroan bentuk PT, jika modal saham disetor diubah, tentunya SIUP juga wajib diubah sesuai dengan modal saham di Neraca PT dan di akta perubahan.
Perubahan modal CV, baik karena adanya laba rugi atau setoran/ambilan prive oleh pesero, tidak akan dipermasalahkan oleh pemeriksa pajak sepanjang mutasinya jelas dan posisi modal CV terakhir berbeda dengan SIUP-nya tidak akan dipermasalahkan oleh pemeriksa pajak.
Modal CV yang tercantum di SIUP tentu selalu tidak bisa sama dengan modal CV di neraca terakhir.
Terima kasih penjelasannya Rekan Poshka.
- Originaly posted by phoska:
Perubahan modal CV di laporan keuangan juga tidak memerlukan perubahan akta notaris.
rekan phoska, mohon aturan yg mengatur ada di mana ya??? tks.
salam. rekan phoska.. berdasarkan postingan anda :
25 Apr 2010 12:49 •Modal di SIUP sepanjang masa tidak berubah, namun modal CV bisa berupa sesuai dengan keadaannya sebenarnya. Perubahan modal CV di laporan keuangan juga tidak memerlukan perubahan akta notaris.
Berbeda dengan perseroan bentuk PT, jika modal saham disetor diubah, tentunya SIUP juga wajib diubah sesuai dengan modal saham di Neraca PT dan di akta perubahan.
yang inigin saya tanyakan.. ada ga aturan yang mengatur tentang modal pt yang dilaporkan ke pajak harus sama dengan akte perusahaan.. saya butuh sekali untuk peraturan ini.. thx
Hai Rekan Gisel,
Kelihatannya tidak ada di UU PT, dan di undang-undang pajak juga.
Namun yang dilaporkan ke Pajak adalah sesuai Neraca terakhir.Apa yang dimaksud rekan Gisel, lain? bisa share ke forum. thanks
Hi all…
Mohon Bantuannya yaPT. B (Indonesia) perush IT merupakan anak perush dari PT. A (Singapore), tapi PT. B merupakan PMA yang berdiri sendiri di Indonesia, kemudian PT. B menjual license dan maintenance ke PT. C (Indonesia). atas barang tersebut PT. C membayar ke PT. B (untuk perpajakannya sudah clear).
Pertanyaannya :
1. PT. B tersebut mengambil barang tsb ke PT. A tanpa ada laba dan PT. B akan membayar ke PT. A, apakah ada implikasi perpajakannya? (uang keluar dari Indonesia ke Singapore)
2. Bagaimana arm's length policy dalam kasus tsb?Thanks ya Rekan2
Have a nice day …:)- Originaly posted by Irena:
1. PT. B tersebut mengambil barang tsb ke PT. A tanpa ada laba dan PT. B akan membayar ke PT. A, apakah ada implikasi perpajakannya? (uang keluar dari Indonesia ke Singapore)
tidak ada masalah karena merupakan pembelian barang, namun perlu dibayar bm dan ppn impor serta pph impor
Originaly posted by Irena:2. Bagaimana arm's length policy dalam kasus tsb?
maksudnya?
- Originaly posted by phoska:
Dalam Akta CV, siapapun Notaris-nya, modal perseroan komanditer selalu dicantumkan dalam pasal yang berbunyi (lebihkurang) : "modal perseroan /persekutan komanditer setiap saat dapat dilihat dalam pembukuan".
ada dasar hukumnya?
Gan, saya mau nanya :
1) Apakah Modal awal CV harus sesuai yang tertera di SIUP? ataukah bisa kurang?
2) Untuk Modal awal CV apa harus distorkan ke bank untuk pengaktifan CV? ato bisa dianggap modal nya berupa kas?Thanks