Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Termasuk Koreksi Positif atau Bukan Tunjangan Pajak U/ PPh 23

  • Termasuk Koreksi Positif atau Bukan Tunjangan Pajak U/ PPh 23

     Hanif updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 9 Posts
  • wap_hendra

    Member
    24 April 2010 at 11:41 am

    Dear mau tanya ;
    di perusahaan saya untuk beberapa rekananan Seperti, pengacara, supplier mAkloon, Konsultan mereka tidak mau dipotong PPH 23 sehingga perusahaan Menanggung dan meng gross up perhitungan PPH 23 tersebut…..
    yang jadi pertanyaan apakah Tunjangan PPh 23 tersebut dapat dibiayakan atau tidak (koreksi Positif) Trims…

  • wap_hendra

    Member
    24 April 2010 at 11:41 am
  • ktfd

    Member
    24 April 2010 at 12:07 pm

    bung wap, kl sdh digrossup ya sdh jadi biaya terkait tsb, jadi ya selama msk 3m,
    ya boleh dibiayakan/deductible… emang kok bisa ada bi tunjangan pph 23 bgm ya
    jurnalnya???

    salam.

  • Hanif

    Member
    24 April 2010 at 2:55 pm
    Originaly posted by ktfd:

    bung wap, kl sdh digrossup ya sdh jadi biaya terkait tsb, jadi ya selama msk 3m,
    ya boleh dibiayakan/deductible… emang kok bisa ada bi tunjangan pph 23 bgm ya
    jurnalnya???

    sependapat

    akibat gross up langsung terujud dalam bentuk biayanya.
    jadi nggak perlu dibuat pula akun tunjangan PPh 23

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    24 April 2010 at 3:28 pm

    Mas, kalau di gross up perusahaan maka atas selisih dari yang mereka terima masuk kedalam komponen biaya tsb. contoh biaya Manajemen jika perusahaan tidak mau dipotong terpaksa pihak perusahaan melakukan gross up maka biaya Manajemen akan naik, bukan dipisah – pisah menjadi Biaya Manajemen dan biaya Tunjangan PPh. Bukti potong tetap diberikan kepada mereka walaupun sudah kita gross up, karena sudah menjadi hak mereka.

  • begawan5060

    Member
    24 April 2010 at 4:08 pm
    Originaly posted by hanif:

    akibat gross up langsung terujud dalam bentuk biayanya.
    jadi nggak perlu dibuat pula akun tunjangan PPh 23

    Sependapat…
    Demikian pula DPP PPN harus juga disesuaikan, apabila mereka PKP

  • kurnia

    Member
    24 April 2010 at 4:18 pm
    Originaly posted by hanif:

    akibat gross up langsung terujud dalam bentuk biayanya.jadi nggak perlu dibuat pula akun tunjangan PPh 23

    rekan, gross up apa aja sich yang boleh ?? bukannya gross up cuma boleh pph 21/26 aja….tq

  • begawan5060

    Member
    24 April 2010 at 4:41 pm
    Originaly posted by kurnia:

    rekan, gross up apa aja sich yang boleh ?? bukannya gross up cuma boleh pph 21/26 aja….tq

    Semuanya boleh…
    Pengertian gross up di sini adalah merubah nominal yang tadi tidak termasuk pajak menjadi termasuk pajak…
    Gross up untuk PPh Ps 21 pada umumnya kita kenal dengan tunjangan PPh

  • Hanif

    Member
    25 April 2010 at 12:39 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Semuanya boleh…
    Pengertian gross up di sini adalah merubah nominal yang tadi tidak termasuk pajak menjadi termasuk pajak…
    Gross up untuk PPh Ps 21 pada umumnya kita kenal dengan tunjangan PPh

    mantaaaap

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now