Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Termasuk Koreksi Positif atau Bukan Tunjangan Pajak U/ PPh 23
Termasuk Koreksi Positif atau Bukan Tunjangan Pajak U/ PPh 23
Dear mau tanya ;
di perusahaan saya untuk beberapa rekananan Seperti, pengacara, supplier mAkloon, Konsultan mereka tidak mau dipotong PPH 23 sehingga perusahaan Menanggung dan meng gross up perhitungan PPH 23 tersebut…..
yang jadi pertanyaan apakah Tunjangan PPh 23 tersebut dapat dibiayakan atau tidak (koreksi Positif) Trims…bung wap, kl sdh digrossup ya sdh jadi biaya terkait tsb, jadi ya selama msk 3m,
ya boleh dibiayakan/deductible… emang kok bisa ada bi tunjangan pph 23 bgm ya
jurnalnya???salam.
- Originaly posted by ktfd:
bung wap, kl sdh digrossup ya sdh jadi biaya terkait tsb, jadi ya selama msk 3m,
ya boleh dibiayakan/deductible… emang kok bisa ada bi tunjangan pph 23 bgm ya
jurnalnya???sependapat
akibat gross up langsung terujud dalam bentuk biayanya.
jadi nggak perlu dibuat pula akun tunjangan PPh 23Salam
Mas, kalau di gross up perusahaan maka atas selisih dari yang mereka terima masuk kedalam komponen biaya tsb. contoh biaya Manajemen jika perusahaan tidak mau dipotong terpaksa pihak perusahaan melakukan gross up maka biaya Manajemen akan naik, bukan dipisah – pisah menjadi Biaya Manajemen dan biaya Tunjangan PPh. Bukti potong tetap diberikan kepada mereka walaupun sudah kita gross up, karena sudah menjadi hak mereka.
- Originaly posted by hanif:
akibat gross up langsung terujud dalam bentuk biayanya.
jadi nggak perlu dibuat pula akun tunjangan PPh 23Sependapat…
Demikian pula DPP PPN harus juga disesuaikan, apabila mereka PKP - Originaly posted by hanif:
akibat gross up langsung terujud dalam bentuk biayanya.jadi nggak perlu dibuat pula akun tunjangan PPh 23
rekan, gross up apa aja sich yang boleh ?? bukannya gross up cuma boleh pph 21/26 aja….tq
- Originaly posted by kurnia:
rekan, gross up apa aja sich yang boleh ?? bukannya gross up cuma boleh pph 21/26 aja….tq
Semuanya boleh…
Pengertian gross up di sini adalah merubah nominal yang tadi tidak termasuk pajak menjadi termasuk pajak…
Gross up untuk PPh Ps 21 pada umumnya kita kenal dengan tunjangan PPh - Originaly posted by begawan5060:
Semuanya boleh…
Pengertian gross up di sini adalah merubah nominal yang tadi tidak termasuk pajak menjadi termasuk pajak…
Gross up untuk PPh Ps 21 pada umumnya kita kenal dengan tunjangan PPhmantaaaap
Salam