Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Daftar Nominatif Untuk Biaya Promosi
Daftar Nominatif Untuk Biaya Promosi
Dear ortax,
Mohon bantuan rekan2 sekalian. Saya ingin bertanya apakah biaya e-commerce (promosi media elektronik) harus ada daftar nominatif nya? Kalo mmg iya, saya bingung untuk mengisi kolom pemotongan pph serta nomor bukti potong pada daftar nominatif karena pembayaran biaya tsb melalui transfer..
harus.
kalau nggak, akan dkoreksisoal bukti potong, minta sama penyedia jasa
Salam
trima ksih rekan hanif..
- Originaly posted by hanif:
soal bukti potong, minta sama penyedia jasa
ups…… diralat
rekan olive,….
perusahaan anda yang menggunakan jasalah yang harus membuat bukti potongnya, bukan penyedia jasa. karena yang jadi pemotong pajak adalah pengguna jasa.
masalah penomoran bukti potong adalah sesuai dengan intern perusahaan andamaaf ya…
Salam
jadi, yang harus memotong, setor dan lapor PPh 23 tersebut adalah perusahaan anda.
kepada penyedia jasa, anda kirimkan bukti potongnya.Salam
owh begitu… iya terimakasih rekan hanif…
maaf rekan hanif, melanjutkan masalah daftar nominatif, apabila perusahaan kita mencetak kalender dan dibagi ke masyarakat umum, gmn cara pengisian daftar nominatif tsb? terima kasih.
Dengan keluarnya permenkeu yg baru ttg biaya promosi, apakah jika tidak sertakan daftar nominatif maka semua beban promosi dikoreksi fiskal ya?
- Originaly posted by AriAriyani:
Dengan keluarnya permenkeu yg baru ttg biaya promosi, apakah jika tidak sertakan daftar nominatif maka semua beban promosi dikoreksi fiskal ya?
otomatis ya
Salam
- Originaly posted by maligas:
maaf rekan hanif, melanjutkan masalah daftar nominatif, apabila perusahaan kita mencetak kalender dan dibagi ke masyarakat umum, gmn cara pengisian daftar nominatif tsb? terima kasih.
menurut pendapat saya, pasti akan sangat sulit untuk minta data2 penerima kalender tersebut. Bukan begitu rekan maligas.
Solusiya yang saya lihat adalah buatlah kontrak dengan perusahaan pembuatan kalender tersebut dengan bunyi kontrak jasa pengadaan media promosi.
Hanya itu yang mungkin dilakukan menurut saya. mungkin rekan2 lain ada yang mau menambahkan.Salam
Kemungkinan yg lain (menambahkan yg rekan hanif sampaikan) adalah memasukkan pengeluaran pembuatan kalender tsb ke account selain beban promosi tetapi masih termasuk beban penjualan.
Kalau tdk salah di PMK tsb dinyatakan bahwa biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yg ….dst.
———————
maap.. mau nanya.. saya dikasih tau orang,,katanya daftar nominatif biaya promosi untuk perusahaan farmasi dan apa gitu.. (lupa)
jadi ga semua perusahaan harus buat..
mohon pencerahan dan koreksi..
- Originaly posted by vmanorangkeren:
maap.. mau nanya.. saya dikasih tau orang,,katanya daftar nominatif biaya promosi untuk perusahaan farmasi dan apa gitu.. (lupa)
Peraturan yg mengatur ini 104/PMK/2009 telah diganti dengan 02/PMK.03/2010
Yang wajib dibuatkan daftar nominatif adalah atas biaya promosi sesuai yang disebutkan dalam pasal 2 dalam 02/PMK/2010
Salam.