Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Daftar Nominatif Untuk Biaya Promosi

  • Daftar Nominatif Untuk Biaya Promosi

     josu updated 14 years, 7 months ago 7 Members · 14 Posts
  • olive456

    Member
    24 April 2010 at 1:57 pm
  • olive456

    Member
    24 April 2010 at 1:57 pm

    Dear ortax,

    Mohon bantuan rekan2 sekalian. Saya ingin bertanya apakah biaya e-commerce (promosi media elektronik) harus ada daftar nominatif nya? Kalo mmg iya, saya bingung untuk mengisi kolom pemotongan pph serta nomor bukti potong pada daftar nominatif karena pembayaran biaya tsb melalui transfer..

  • Hanif

    Member
    24 April 2010 at 2:31 pm

    harus.
    kalau nggak, akan dkoreksi

    soal bukti potong, minta sama penyedia jasa

    Salam

  • olive456

    Member
    24 April 2010 at 2:38 pm

    trima ksih rekan hanif..

  • Hanif

    Member
    24 April 2010 at 2:47 pm
    Originaly posted by hanif:

    soal bukti potong, minta sama penyedia jasa

    ups…… diralat

    rekan olive,….
    perusahaan anda yang menggunakan jasalah yang harus membuat bukti potongnya, bukan penyedia jasa. karena yang jadi pemotong pajak adalah pengguna jasa.
    masalah penomoran bukti potong adalah sesuai dengan intern perusahaan anda

    maaf ya…

    Salam

  • Hanif

    Member
    24 April 2010 at 2:49 pm

    jadi, yang harus memotong, setor dan lapor PPh 23 tersebut adalah perusahaan anda.
    kepada penyedia jasa, anda kirimkan bukti potongnya.

    Salam

  • olive456

    Member
    24 April 2010 at 3:03 pm

    owh begitu… iya terimakasih rekan hanif…

  • maligas

    Member
    24 April 2010 at 4:58 pm

    maaf rekan hanif, melanjutkan masalah daftar nominatif, apabila perusahaan kita mencetak kalender dan dibagi ke masyarakat umum, gmn cara pengisian daftar nominatif tsb? terima kasih.

  • AriAriyani

    Member
    24 April 2010 at 8:13 pm

    Dengan keluarnya permenkeu yg baru ttg biaya promosi, apakah jika tidak sertakan daftar nominatif maka semua beban promosi dikoreksi fiskal ya?

  • Hanif

    Member
    25 April 2010 at 12:31 am
    Originaly posted by AriAriyani:

    Dengan keluarnya permenkeu yg baru ttg biaya promosi, apakah jika tidak sertakan daftar nominatif maka semua beban promosi dikoreksi fiskal ya?

    otomatis ya

    Salam

  • Hanif

    Member
    25 April 2010 at 12:35 am
    Originaly posted by maligas:

    maaf rekan hanif, melanjutkan masalah daftar nominatif, apabila perusahaan kita mencetak kalender dan dibagi ke masyarakat umum, gmn cara pengisian daftar nominatif tsb? terima kasih.

    menurut pendapat saya, pasti akan sangat sulit untuk minta data2 penerima kalender tersebut. Bukan begitu rekan maligas.

    Solusiya yang saya lihat adalah buatlah kontrak dengan perusahaan pembuatan kalender tersebut dengan bunyi kontrak jasa pengadaan media promosi.
    Hanya itu yang mungkin dilakukan menurut saya. mungkin rekan2 lain ada yang mau menambahkan.

    Salam

  • harry_logic

    Member
    25 April 2010 at 1:02 am

    Kemungkinan yg lain (menambahkan yg rekan hanif sampaikan) adalah memasukkan pengeluaran pembuatan kalender tsb ke account selain beban promosi tetapi masih termasuk beban penjualan.

    Kalau tdk salah di PMK tsb dinyatakan bahwa biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yg ….dst.

    ———————

  • VmanOrangKereN

    Member
    25 April 2010 at 12:43 pm

    maap.. mau nanya.. saya dikasih tau orang,,katanya daftar nominatif biaya promosi untuk perusahaan farmasi dan apa gitu.. (lupa)

    jadi ga semua perusahaan harus buat..

    mohon pencerahan dan koreksi..

  • josu

    Member
    25 April 2010 at 1:20 pm
    Originaly posted by vmanorangkeren:

    maap.. mau nanya.. saya dikasih tau orang,,katanya daftar nominatif biaya promosi untuk perusahaan farmasi dan apa gitu.. (lupa)

    Peraturan yg mengatur ini 104/PMK/2009 telah diganti dengan 02/PMK.03/2010

    Yang wajib dibuatkan daftar nominatif adalah atas biaya promosi sesuai yang disebutkan dalam pasal 2 dalam 02/PMK/2010

    Salam.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now