Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › KB PPh 29
Rekan2 Ortax, mau tanya…
Kalau KB SPT Tahunan misalnya 212.438, apakah pembayarannya bisa 212.000 saja?
Kemudian yg dicantumkan dalam SPT Tahunan nya tetap yg 212.438 atau sjumlah yg kita bayar (212.000)??
Terima kasih…kalau menurut saya sih sesuai dengan KB di spt takut masalah dikemudian hari kalaupun mau dibulatkan harusnya sptnya juga berubah
CMIIWsalam
- Originaly posted by CHRIS1311:
kalau menurut saya sih sesuai dengan KB
sependapat.
SSPnya ditulis sesuai kurang bayar di SPT tersebutSalam
Viewing 1 - 4 of 4 replies