Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan laba dan rugi selisih kurs

  • laba dan rugi selisih kurs

     ranggaadyaksa updated 14 years, 4 months ago 4 Members · 5 Posts
  • taxclinic1678

    Member
    22 April 2010 at 10:00 pm

    Dear all rekan,

    Mohon petunjuknya, apa di laporan spt badan dalam account rugi atau laba selisih kurs perlu dikoreksi?

    Saya dengarnya kalo selisih kurs baru dikoreksi dan laba selisih kurs gak boleh dikoreksi?

    Thanks

  • taxclinic1678

    Member
    22 April 2010 at 10:00 pm
  • bayem

    Member
    22 April 2010 at 11:23 pm
    Originaly posted by taxclinic1678:

    Mohon petunjuknya, apa di laporan spt badan dalam account rugi atau laba selisih kurs perlu dikoreksi?

    Saya dengarnya kalo selisih kurs baru dikoreksi dan laba selisih kurs gak boleh dikoreksi?

    tidak perlu..
    keuntungan kurs merupakan penghasilan yang menjadi obyek pajak sesuai dengan pasal 4 UU no 36 tahun 2008

    kerugian kurs dapat mengurangi penghasilan bruto sesuai dengan pasal 6 UU no 36 tahun 2008

  • ecooce

    Member
    22 April 2010 at 11:31 pm
    Originaly posted by bayem:

    tidak perlu..
    keuntungan kurs merupakan penghasilan yang menjadi obyek pajak sesuai dengan pasal 4 UU no 36 tahun 2008

    kerugian kurs dapat mengurangi penghasilan bruto sesuai dengan pasal 6 UU no 36 tahun 2008

    Sangat sependapat..

    Salam

  • ranggaadyaksa

    Member
    18 August 2010 at 11:00 pm

    Setuju, memang tidak perlu dikoreksi apa2.

    Salam,

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now