Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › laba dan rugi selisih kurs
laba dan rugi selisih kurs
Dear all rekan,
Mohon petunjuknya, apa di laporan spt badan dalam account rugi atau laba selisih kurs perlu dikoreksi?
Saya dengarnya kalo selisih kurs baru dikoreksi dan laba selisih kurs gak boleh dikoreksi?
Thanks
- Originaly posted by taxclinic1678:
Mohon petunjuknya, apa di laporan spt badan dalam account rugi atau laba selisih kurs perlu dikoreksi?
Saya dengarnya kalo selisih kurs baru dikoreksi dan laba selisih kurs gak boleh dikoreksi?
tidak perlu..
keuntungan kurs merupakan penghasilan yang menjadi obyek pajak sesuai dengan pasal 4 UU no 36 tahun 2008kerugian kurs dapat mengurangi penghasilan bruto sesuai dengan pasal 6 UU no 36 tahun 2008
- Originaly posted by bayem:
tidak perlu..
keuntungan kurs merupakan penghasilan yang menjadi obyek pajak sesuai dengan pasal 4 UU no 36 tahun 2008kerugian kurs dapat mengurangi penghasilan bruto sesuai dengan pasal 6 UU no 36 tahun 2008
Sangat sependapat..
Salam
Setuju, memang tidak perlu dikoreksi apa2.
Salam,