Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan KOREKSI POSITIF DAN NEGATIF LAGI

  • KOREKSI POSITIF DAN NEGATIF LAGI

     kurnia updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 8 Posts
  • nukas3p

    Member
    22 April 2010 at 8:22 pm

    Berikut ini saya kasih contoh LK yang sederhana
    Hasil Penjualan Bruto 300.000.000
    Harga Pokok Penjualan 125.000.000
    Laba Bruto XXXXXXXXX

    Biaya Operasi
    – Biaya Gaji 64.000.000
    – Biaya Makan 11.880.000
    – Biaya Transport 15.840.000
    – Biaya Fotocopy 5.280.000
    – Biaya ATK & Materai 6.000.000
    – Biaya Telpon Kantor 4.200.000
    – Biaya Listrik 3.600.000
    – Biaya PAM 3.000.000
    – Biaya Internet&Media 12.000.000
    – PBB 1.500.000
    – Biaya Lain-lain 13.200.000
    JUMLAH BIAYA XXXXXXXX
    LABA OPERASI XXXXXXXX
    Catatan : semua biaya dan penghasilan sudah sesuai dgn pajak

    Pertanyaan saya gmn memindahkan data LK diatas ke SPT1771 Lampiran I..Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih

  • nukas3p

    Member
    22 April 2010 at 8:22 pm
  • milanello

    Member
    23 April 2010 at 1:28 am

    pada SPT 1771 lamp I angka 1 yg dimasukkan itu penghasilan2 dan biaya2 komersial. kemudian pada angka 5 dan 6 baru disesuaikan dengan ketentuan perpajakan, atau dengan kata lain di koreksi untuk mencari penghasilan neto fiskalnya.

    mohon koreksinya..

  • barker182

    Member
    23 April 2010 at 5:14 pm

    Pada 1771-I untuk a. Peredaran Usaha dimasukkan Penjualan Netto dari Laporan keuangan.Sisanya (b-h) masukan dari 1721-II.
    nah yang 5.Penyusaian fiskal Positif itu di buat dulu.
    sepertinya dari laporan keuangan anda,yang dikoreksi positif adalah Biaya Makan & Biaya lain2.namun untuk biaya makan tidak dokoreksi jika seluruh karyawan sampai dirketur menikmatinya.

  • begawan5060

    Member
    23 April 2010 at 6:27 pm
    Originaly posted by nukas3p:

    Catatan : semua biaya dan penghasilan sudah sesuai dgn pajak

    Kalau sudah sesuai….., berarti laba komersial = laba fiskal
    Tidak perlu dilakukan koreksi fiskal

  • nukas3p

    Member
    23 April 2010 at 8:19 pm

    kalau Laporan keuangan yang diatas itu sudah disesuaikan dengan UU pajak, bisa disebut sudah Lap.Keuangan Fiskal,jadi penyesuaian fiskal positif dan negatif tidak usah diisi dong..terimakasih

  • begawan5060

    Member
    23 April 2010 at 9:14 pm
    Originaly posted by nukas3p:

    kalau Laporan keuangan yang diatas itu sudah disesuaikan dengan UU pajak, bisa disebut sudah Lap.Keuangan Fiskal,jadi penyesuaian fiskal positif dan negatif tidak usah diisi dong..terimakasih

    He..he…he…. udah tahu jawabnya masih ditanyakan….

  • kurnia

    Member
    23 April 2010 at 10:59 pm
    Originaly posted by nukas3p:

    Catatan : semua biaya dan penghasilan sudah sesuai dgn pajak

    Originaly posted by begawan5060:

    Kalau sudah sesuai….., berarti laba komersial = laba fiskal

    pertanyaaan yang menjebak…….untung ada masternya nih….tq

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now