Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › KOREKSI POSITIF DAN NEGATIF LAGI
KOREKSI POSITIF DAN NEGATIF LAGI
Berikut ini saya kasih contoh LK yang sederhana
Hasil Penjualan Bruto 300.000.000
Harga Pokok Penjualan 125.000.000
Laba Bruto XXXXXXXXXBiaya Operasi
– Biaya Gaji 64.000.000
– Biaya Makan 11.880.000
– Biaya Transport 15.840.000
– Biaya Fotocopy 5.280.000
– Biaya ATK & Materai 6.000.000
– Biaya Telpon Kantor 4.200.000
– Biaya Listrik 3.600.000
– Biaya PAM 3.000.000
– Biaya Internet&Media 12.000.000
– PBB 1.500.000
– Biaya Lain-lain 13.200.000
JUMLAH BIAYA XXXXXXXX
LABA OPERASI XXXXXXXX
Catatan : semua biaya dan penghasilan sudah sesuai dgn pajakPertanyaan saya gmn memindahkan data LK diatas ke SPT1771 Lampiran I..Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih
pada SPT 1771 lamp I angka 1 yg dimasukkan itu penghasilan2 dan biaya2 komersial. kemudian pada angka 5 dan 6 baru disesuaikan dengan ketentuan perpajakan, atau dengan kata lain di koreksi untuk mencari penghasilan neto fiskalnya.
mohon koreksinya..
Pada 1771-I untuk a. Peredaran Usaha dimasukkan Penjualan Netto dari Laporan keuangan.Sisanya (b-h) masukan dari 1721-II.
nah yang 5.Penyusaian fiskal Positif itu di buat dulu.
sepertinya dari laporan keuangan anda,yang dikoreksi positif adalah Biaya Makan & Biaya lain2.namun untuk biaya makan tidak dokoreksi jika seluruh karyawan sampai dirketur menikmatinya.- Originaly posted by nukas3p:
Catatan : semua biaya dan penghasilan sudah sesuai dgn pajak
Kalau sudah sesuai….., berarti laba komersial = laba fiskal
Tidak perlu dilakukan koreksi fiskal kalau Laporan keuangan yang diatas itu sudah disesuaikan dengan UU pajak, bisa disebut sudah Lap.Keuangan Fiskal,jadi penyesuaian fiskal positif dan negatif tidak usah diisi dong..terimakasih
- Originaly posted by nukas3p:
kalau Laporan keuangan yang diatas itu sudah disesuaikan dengan UU pajak, bisa disebut sudah Lap.Keuangan Fiskal,jadi penyesuaian fiskal positif dan negatif tidak usah diisi dong..terimakasih
He..he…he…. udah tahu jawabnya masih ditanyakan….
- Originaly posted by nukas3p:
Catatan : semua biaya dan penghasilan sudah sesuai dgn pajak
Originaly posted by begawan5060:Kalau sudah sesuai….., berarti laba komersial = laba fiskal
pertanyaaan yang menjebak…….untung ada masternya nih….tq