Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PMA vs perusahaan lokal
Mohon sharing pengalaman dan pencerahan dari para senior sekalian:
Adakah bedanya pelaporan pajak (masa/tahunan) yang dibuat oleh PMA dan perusahaan lokal?
Bila ada, hal-hal apa yang harus diperhatikan oleh PMA saat membuat laporan-laporan tersebut di atas?
Terima kasih sebelumnya…
mohon bantuannya dong.. please…
tdk ada bedanya sepanjang di bukan BUT
- Originaly posted by Lalalili:
tdk ada bedanya sepanjang di bukan BUT
kalau BUT emang beda ya, rekan lalalili
Salam
rekan omimir,
coba pahami UU PPH pasal 2 ayat 1a.
pengetahuan saya, bedanya hanya pada pelaporan SPT Tahunan Badan.
- Originaly posted by hanif:
kalau BUT emang beda ya, rekan lalalili
(i) BUT tidak dapat menikmati tax treaty Indonesia dengan negara treaty partner lainnya karena ia bukan penduduk Indonesia, dan (ii) atas laba bersih setelah pajak yang diterima atau diperoleh suatu BUT dikenakan branch profit tax.