Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laba selisih kurs
Mohon penerangannya :
Apakah laba selisih kurs, apakah menjadi obyek pajak dlm laporan SPT PPh Badan.
makasih atas masukannya rekan2 ortax
yup benar
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies