Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pendapatan tidak teratur
Dear Ortax member.malu bertanya kena denda iya.
Apakah yang dimaksud Pendapatan tidak teratur & apakah ada Undang-Undangnya?
terimkasih.coba baca KEP-537/ tapi tahunnya lupa tahun 2000 atau 2003 gitu.
tahun 2000 rekan tatie
Viewing 1 - 4 of 4 replies