Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perlakuan Pajak Atas Restitusi Pengobatan Karyawan
Perlakuan Pajak Atas Restitusi Pengobatan Karyawan
Mohon masukannya donk, mengenai perlakuan pajak atas restitusi pengobatan karyawan dalam hal :
a. Karyawan berobat dan perusahaan melakukan penggantian
b. Karyawan berobat jalan atau rawat inap ke RS yang ditunjuk perusahaan, nantinya pihak RS yang akan melakukan tagihan kepada perusahaan
c. Karyawan menebus obat ke apotik yang ditunjuk perusahaan, nantinya pihak apotik yang melakukan tagihan kepada perusahaanKondisi mana yang merupakan objek PPh 21 bagi karyawan?
Trims sebelumnya…
- Originaly posted by detami:
a. Karyawan berobat dan perusahaan melakukan penggantian
bisa dianggap objek pph 21.
- Originaly posted by detami:
b. Karyawan berobat jalan atau rawat inap ke RS yang ditunjuk perusahaan, nantinya pihak RS yang akan melakukan tagihan kepada perusahaan
c. Karyawan menebus obat ke apotik yang ditunjuk perusahaan, nantinya pihak apotik yang melakukan tagihan kepada perusahaanbukan objek PPh 21
karena dianggap kenikmatanSalam
Kok menjawabnya sendiri-sendiri sih?
Coba saya rangkum ya, ..he ..he..heOriginaly posted by detami:Mohon masukannya donk, mengenai perlakuan pajak atas restitusi pengobatan karyawan dalam hal :
a. Karyawan berobat dan perusahaan melakukan penggantianPenghasilan bagi karyawan, biaya bagi pemberi kerja
Apa ada perusahaan yg memberikan fasilitas ini? Kalau ada, berobat aja ke Amrik.. toh diganti perusahaan..Originaly posted by detami:b. Karyawan berobat jalan atau rawat inap ke RS yang ditunjuk perusahaan, nantinya pihak RS yang akan melakukan tagihan kepada perusahaan
c. Karyawan menebus obat ke apotik yang ditunjuk perusahaan, nantinya pihak apotik yang melakukan tagihan kepada perusahaanBukan penghasilan bagi karyawan, juga bukan biaya bagi pemberi kerja
- Originaly posted by detami:
a. Karyawan berobat dan perusahaan melakukan penggantian
objek pph 21
Originaly posted by detami:b. Karyawan berobat jalan atau rawat inap ke RS yang ditunjuk perusahaan, nantinya pihak RS yang akan melakukan tagihan kepada perusahaan
premi perusahaan ke asuransinya adalah objek pph 21
Trim's masukannya. Ada gak kondisi yang membuat restitusi pengobatan karyawan menjadi biaya bagi perusahaan tapi tidak menjadi penghasilan bagi karyawan?
bukannya kalo karyawan berobat terus diganti perusahaan sebesar biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh karyawan yang dibuktikan dengan nota pembayaran asli itu bukan penghasilan bagi karyawan?