Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif pasal 17 a dan b
bagaimana kita bisa menempatkan tarif pada pasal 17 itu apakah kita di kenakan tarif 17 a atau 17b
Kalo pasal 17a itu tarif perhitungan pajak terhutang untuk wajib pajak orang pribadi dan 17b untuk wajib pajak berbadan hukum
Rekan ihariyani…..
Setahu saya, tarif pasal 17 a dikenakan atas pajak terutang untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sedangkan tarif pasal 17 b dikenakan atas pajak terutang Wajib Pajak Badan. Ada pendapat lain ?
Setujuuu
Salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies