Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › JENIS PAJAK SAMA, TETAPI OBJEK PAJAK BERBEDA
JENIS PAJAK SAMA, TETAPI OBJEK PAJAK BERBEDA
Mohon Pencerahannya Rekan-Rekan Ortax…
Apakah pelaporan di SPT harus jadi satu ataukah terpisah, jika jenis pajak sama tetapi Objek pajak berbeda??? trimakasih…- Originaly posted by WAHYUNINGRUM:
jika jenis pajak sama tetapi Objek pajak berbeda
Objek Pajak atas apa?
- Originaly posted by WAHYUNINGRUM:
jika jenis pajak sama tetapi Objek pajak berbeda??
maksudnya pph 23… bukan beda objek tapi beda jenis transaksi
ya SPT nya 1 Iya Rekan ewed…
rekan wahyuni….
pertanyaan anda tidak akan bisa dijawab dengan baik bila anda pelit untuk memberikan ilustrasi transaksinya seperti apa?.
Trus SPTnya SPT Apa dan yang lapor siapa?Salam
iya rekan Hanif ini bisa sya ilustrasikan sbb,, ex : PPh Sewa Kendaraan (PPh 23) dengan PPh Atas insentif Jasa Menejemen (PPh 23). ini kan jenis transaksinya berbeda, tetapi msh dalam kategori PPh 23.. ini untuk pembuatan SPT masanya harus jadi 1 ataukah bisa terpisah…? (Nomor NPWP sama tetapi Sewa Kendaraan terjadi di anak Cabang Dan Insentif terjadi di Cabang, karena yang punya NPWP hanya di Cabang). Trimakasih…
naaaah kan jadi jelas…
Masa Pajaknya kan sama?. Kalau ya, satu SPT Masa saja cukup
Salam