Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kompensasi Kerugian Fiskal

  • Kompensasi Kerugian Fiskal

     milanello updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 10 Posts
  • W1R4

    Member
    21 April 2010 at 3:20 pm

    Rekan2 ORTAX … mohon dibantu penjelasan dan saran / pendapat
    mengenai Kompensasi Kerugian Fiskal PPh Badan
    Misalnya.
    Thn. 2005 RUGI 54.000.000
    Thn. 2006 RUGI 68.000.000
    Thn. 2007 RUGI 57.000.000
    Thn. 2008 RUGI 16.000.000
    Thn. 2009 LABA 367.460
    Laba Komersil 775.000 ( Laba Neto Fiskal 2.911.000 (setelah koreksi ))
    PPh 407.540 ( PPh 407.540 (50%x28%x2.911.000)
    Laba 367.460
    Pertanyaan:
    1. Apakah laba thn. 2009 boleh dikompensasi pada SPT thn. 2009 ini?
    2. Kalau Boleh.. Bgmana cara isi form.Lamp.2A dan isi 1771 A no.2
    Apakah Hitung PPh nya dulu seperti di atas ,dapat LABA
    Laba dikompensasi rugi thn.2005 masuk form.Lamp.2A ( 8 ) sebesar 367.460
    Lalu masuk 1771 A no.2 baru hitung pajak terhutangnya????
    3. Laba Neto Fiskal 2.911.000
    Kompensasi Rugi Fiskal 267.460
    Laba Kena Pajak 2.643.540
    PPh 370.020 ( 50% x 28% x 2.643.000 )
    4. PPh terhutangnya jadi yg mana 407.540 apa 370.020 ???????
    Apakah betul atau salah perhitungannya?
    MOHON DIBANTU SARAN DAN PENDAPAT REKAN2..TRIM’S

  • W1R4

    Member
    21 April 2010 at 3:20 pm
  • nusa

    Member
    21 April 2010 at 3:33 pm

    nyoba njawab ya….
    1. yang dikompensasikan itu adalah kerugian rekan wira…mungkin pertanyaannya perlu dikoreksi..
    2. pengisian lamp 2a…..
    apabila tahun 2009 labanya sebesar 2.911.000…..maka atas laba tadi dikompensasikan dulu dengan kerugian tahun 2005…sebesar 2.911.000
    nanti ditahun depan (2010) krugian tahun 2005 yang belum dikompensasikan jadi hangus…(sudah lebih 5 tahun)
    di 1771 A no.2 ya ditulis sebesar 2.911.000
    jadi ngitung PPh nya setelah dilakukan kompensasi atas kerugian…kalau ada sisa baru sisanya yang dikalikan tarif pajak
    3 dan nomor 4. kalau kasusnya laba fiskal tahun 2009 hanya 2.911.000….ya tidak ada pajak terutang (kan habis dikurangi kompensasi kerugian)

    CMIIW

  • W1R4

    Member
    21 April 2010 at 3:38 pm

    Maaf ada keliru tulis angka Kompensasi Rugi Fiskalnya

    3. Laba Neto Fiskal 2.911.000
    Kompensasi Rugi Fiskal 367.460
    Laba Kena Pajak 2.543.540
    PPh 356.020 ( 50% x 28% x 2.543.000 )
    4. PPh terhutangnya jadi yg mana 407.540 apa 356.020 ???????
    Apakah betul atau salah perhitungannya?
    MOHON DIBANTU SARAN DAN PENDAPAT REKAN2..TRIM’S

  • W1R4

    Member
    21 April 2010 at 3:57 pm

    Maksudnya memang dikompensasikan kerugian..
    Dan untuk penjelasan pengisian Formulir dari rekan Nusa cukup jelas,
    saya keliru mengartikan Laba atau rugi yg dimaksud Form,lamp 2A ( 3 )
    Awalnya pengertian saya Laba atau rugi setelah PPh..ternyata sebelum perhitungan PPh. yah.. Trim's rekan Nusa atas penjelasannya, maklum baru menemui masalah ini.

  • milanello

    Member
    21 April 2010 at 11:11 pm
    Originaly posted by W1R4:

    3. Laba Neto Fiskal 2.911.000
    Kompensasi Rugi Fiskal 367.460
    Laba Kena Pajak 2.543.540
    PPh 356.020 ( 50% x 28% x 2.543.000 )

    yg dikompensasikan untuk laba tahun 2009 itu yg kerugian pada tahun 2009 rekan, yaitu 54.000.000. jadi nanti laba fiskalnya dikurangi kompensasi kerugian. berhubung laba fiskalnya lebih kecil dari kompensasi kerugian jadi PPh tahun 2009 nihil.

    Originaly posted by nusa:

    nanti ditahun depan (2010) krugian tahun 2005 yang belum dikompensasikan jadi hangus…(sudah lebih 5 tahun)

    kompensasi kerugian tahun 2009 pada tahun 2010 bukannya masih 5 tahun ya rekan?
    mohon koreksinya..

  • Hanif

    Member
    21 April 2010 at 11:21 pm
    Originaly posted by W1R4:

    Thn. 2005 RUGI 54.000.000
    Thn. 2006 RUGI 68.000.000
    Thn. 2007 RUGI 57.000.000
    Thn. 2008 RUGI 16.000.000
    Thn. 2009 LABA 367.460
    Laba Komersil 775.000 ( Laba Neto Fiskal 2.911.000 (setelah koreksi ))

    Rugi tahun 2006, 2007 dan 2008 dihabisin dulu dong dengan laba 2009. kan masih dalam periode 5 tahun.
    Lalu kalau ada sisa baru dikenakan pajak

    Salam

  • milanello

    Member
    21 April 2010 at 11:31 pm
    Originaly posted by hanif:

    Rugi tahun 2006, 2007 dan 2008 dihabisin dulu dong dengan laba 2009. kan masih dalam periode 5 tahun.
    Lalu kalau ada sisa baru dikenakan pajak

    rugi 2005 jg belum abis tu pak.
    mohon koreksinya..

    salam

  • Hanif

    Member
    21 April 2010 at 11:41 pm

    yup benar sekali rekan mila…
    makanya saya heran kok yang diperhitungkan rugi 2009.
    padahal 2009 kan laba

    trims koreksinya

    Salam

  • milanello

    Member
    21 April 2010 at 11:46 pm
    Originaly posted by milanello:

    kompensasi kerugian tahun 2009 pada tahun 2010 bukannya masih 5 tahun ya rekan?

    maaf koreksi, maksudnya kompensasi kerugian tahun 2005..

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now