Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › angsuran pph 25 badan
dear,
bagaimana jurnal umum/adjustment untuk memunculkan hutang pajak pph pasal 25 badan di neraca?
selama ini,
periodiknya dijurnal :dr. hutang pph 25
cr. kaskarena tidak ada saldo awal sebelumnya.
thank's.
dear rekan miu
pembayaran PPh 25 jurnalnya bukan dengan hutang pajak tetapi dengan uang muka pajak
jurnalnya :
uang muka pajak (Dr)
kas/kas bank (Cr)semoga membantu
kalau untuk memunculkan ke neraca nya gmn ya?
uang muka kan masuk keneraca rekan miu?
Salam
dear all
rekan miu
benar apa yg sampaikan rekan ary..
pembayaran PPh25 merupakan angasuran pajak yg timbul pada saat pelaporan pph badan atau OP tahunan , misal rekan miu membuat laporan pph thn 2009 pada pelaporan tersebut outputnya adalah PPh N/LB/KB serta Angsuran PPh25 tahun 2010 .., nah pada saat ini tidak ada jurnal di perusahaan yg menimbulan hutang PPh25 di neraca .
jadi jurnal hanya akan timbul pada saat rekan miu melakukan pembayaran angsuran pph 25 tersebut setiap bulannya jurnal tersebut seperti apa yg diinfokan rekan arywicak dan posisinya dineraca posisi Debet sebagai uang muka yang nantinya jika sampai akhir tahun fiskal akan menjadi pengkredit hutang pajak pengasilan .salam
baik rekan miu, mungkin selama ini rekan miu menjurnalnya hutang pajak pada kas, dan yang ditanyakan adalah gimana jurnal reklasnya agar menjadi uang muka pajak.
begini apabila software akuntansi rekan miu bisa diedit, maka rekan miu tinggal mengganti akun hutang pajak menjadi uang muka pajak
apabila tidak bisa diedit maka :
bisa dengan jurnal reklasifikasi
uang muka pajak (Dr)
hutang pajak (Cr)bisa juga dengan cara menjurnal balik jurnal yang sudah ada dan menjurnal lagi sesuai dengan comment saya yang pertama
semoga membantu lagi
trims semuanya.
bukan saya yg membukukan jurnal harian, makanya saya bingung.
saat ini, pada posisi neraca saya :aktiva lancar :
kredit pajak pasal 25 = 1,099,168 adalah merupakan pembayaran angsuran/uang muka selama periode 2009.dan pada posisi hutang :
hutang pajak 25 = 157,024 adalah merupakan angsuran pada masa desember yang dibayarkan di bulan januari 2010.
tetapi muncul di neraca dengan jurnal :dr. biaya yg ditangguhkan
cr. hutang pph 25salah atau biar begitu saja?
trims.
rekan miu ..
menurut saya pada bulan Desember u .jurnal PPh 25 masih sama
uang muka pajak (dr)
hutang PPh 25 (cr)
artinya uang muka pajak pph 25 adalah akumulasi jan – Des..
jadi saat pembayaran di januari jurnalnya
hutang PPh 25 (dr)
kas/bank(cr)
dan didesember setelah pph terutang dikreditkan dengan uang muka PPh 25
akan timbul akun pph kurang bayar / hutang PPh 29 di neraca yang juranalnya
beban pajak (dr )
hutang PPh 29 (cr)wassalam