Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 21 Masa Desember
Untuk SPT Masa Desember jika ada karyawan yang menerima penghasilan dari Januari s/d Agustus, apakah pada lampiran 1721-I yang disampaikan pada masa Desember harus dicantumkan. Sedangkan pada masa Agustus si karyawan sudah dilaporkan keluar pada Lampiran 1721-II.
Mohon pendapatnya
Salam
Tentu saja harus dicantumkan ibu dedhe, Untuk Cara Pengisian SPT Masa Desember agak sedikit berbeda dengan SPT Masa Jan-Nov.
Pada dasarnya SPT Masa Desember merupakan Summary atas pembayaran yang dibayarkan kepada OP selama Jan-Des
Salam,
Setuju Bapak Ramces.
Terima kasih atas sharenya…
Viewing 1 - 5 of 5 replies