Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 21 Masa Desember

  • PPh 21 Masa Desember

     dedhe updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • dedhe

    Member
    21 April 2010 at 9:45 am
  • dedhe

    Member
    21 April 2010 at 9:45 am

    Untuk SPT Masa Desember jika ada karyawan yang menerima penghasilan dari Januari s/d Agustus, apakah pada lampiran 1721-I yang disampaikan pada masa Desember harus dicantumkan. Sedangkan pada masa Agustus si karyawan sudah dilaporkan keluar pada Lampiran 1721-II.

    Mohon pendapatnya

    Salam

  • ramces

    Member
    21 April 2010 at 11:36 am

    Tentu saja harus dicantumkan ibu dedhe, Untuk Cara Pengisian SPT Masa Desember agak sedikit berbeda dengan SPT Masa Jan-Nov.

    Pada dasarnya SPT Masa Desember merupakan Summary atas pembayaran yang dibayarkan kepada OP selama Jan-Des

    Salam,

  • nchip

    Member
    21 April 2010 at 11:51 am

    Setuju Bapak Ramces.

  • dedhe

    Member
    21 April 2010 at 12:07 pm

    Terima kasih atas sharenya…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now