Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi positif 2008 dan koreksi positif 2009
Koreksi positif 2008 dan koreksi positif 2009
rekan ortax,
tahun 2008 kita mengakui post-employment benefits obligation Rp 2000 (asumsi), koreksi positif pd SPT Tahun 2008. Ternyata tidak terealisasi, jadi dijurnal adjusment ke Salary. Bottom line beban Salary menjadi tidak sama dengan laporan di SPT Masa Desember.
Pertanyaannya;
Apakah harus dikoreksi negatif atas jurnal adjusment tsb?- Originaly posted by ramces:
tahun 2008 kita mengakui post-employment benefits obligation Rp 2000 (asumsi), koreksi positif pd SPT Tahun 2008. Ternyata tidak terealisasi, jadi dijurnal adjusment ke Salary.
rekan ramces, maksudnya tidak terealisasi apa ya??? bukannya ketika korfis sdh
dibandingkan antr bi estimasi (komrsial) dgn bi pesangon aktual (fiskal), jadi sudah
didapatkan nilai korfis yg telah benar. mohon tanggapannya.salam.