Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › bunga atas pinjaman uang di bank
bunga atas pinjaman uang di bank
bunga atas pinjaman uang di bank apakah bisa dibiayakan?
bisa sbg pengurang laba kalo utk badan ato OP dgn usaha pribadi selama ada hubungan dgn keg usaha biaya 3 M (UU PPh psl 6)
kalo WP OP dgn penghasilan dr pemberi kerja pengurangnya cm PTKPbisa, tapi juga harus dilihat apakah perusahaan memiliki deposito tidak
Viewing 1 - 5 of 5 replies