Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan STP PPh 21 Biaya Perusahaan ?

  • STP PPh 21 Biaya Perusahaan ?

     ndaru updated 14 years, 10 months ago 6 Members · 9 Posts
  • mrpoer

    Member
    8 February 2010 at 10:54 pm

    Salam Rekan ORTax.

    Ada Sedikit ganjalan nih mungkin rekan2 bisa lebih meyakinkan saya.
    Apakah STP PPh 21 berupa Bunga/Denda adalah Biaya Perusahaan.

    Thanks..

  • mrpoer

    Member
    8 February 2010 at 10:54 pm
  • begawan5060

    Member
    8 February 2010 at 11:16 pm
    Originaly posted by mrpoer:

    Apakah STP PPh 21 berupa Bunga/Denda adalah Biaya Perusahaan.

    Tidak… (sumber : Pasal 9 ayat 1 huruf k UU PPh)

  • joeardy

    Member
    9 February 2010 at 8:15 am

    Tegas : Tidak, Denda/Bunga, bahkan pokok pajaknya sendiripun (pasal 21) yang ditanggung perusahaan, bukan biaya, kecuali tunjangan pajak boleh biaya,
    hanya sekedar istilah tapi treatmentnya berbeda, akibatnya fatal,
    disinilah kita perlu tax planing mrpoer, hati-hati dengan istilah DITANGGUNG dan DITUNJANG…
    Salam

  • joeardy

    Member
    9 February 2010 at 8:15 am

    Tegas : Tidak, Denda/Bunga, bahkan pokok pajaknya sendiripun (pasal 21) yang ditanggung perusahaan, bukan biaya, kecuali tunjangan pajak boleh biaya,
    hanya sekedar istilah tapi treatmentnya berbeda, akibatnya fatal,
    disinilah kita perlu tax planing mrpoer, hati-hati dengan istilah DITANGGUNG dan DITUNJANG…
    Salam

  • Budianto

    Member
    9 February 2010 at 8:25 am

    laporan keu komersil tetap dibiayakan, nanti baru di koreksi fiskal agar menjadi laporan fiskal.

  • mrpoer

    Member
    9 February 2010 at 8:34 pm
    Originaly posted by joeardy:

    pasal 21) yang ditanggung perusahaan, bukan biaya, kecuali tunjangan pajak boleh biaya,

    Salam rekan joeardy,
    Jadi maksudnya, PPh 21 yang dibayar P, bisa dimasukan ke tunjangan kary. Dan boleh dimasukkan biaya, tanpa dikoreksi fiskal, gitu….

  • kumbara78

    Member
    13 February 2010 at 4:10 pm

    setuju dengan rekan2 di atas..

  • ndaru

    Member
    14 February 2010 at 12:13 am
    Originaly posted by budianto:

    laporan keu komersil tetap dibiayakan, nanti baru di koreksi fiskal agar menjadi laporan fiskal.

    Wah, rekan budianto ini jelas sekali….

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now