Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › help !! perlakuan pajak atas pembagian bonus
help !! perlakuan pajak atas pembagian bonus
Siang rekans,…
Mau tanya dong mengenai pembagian bonus….
Biasanya bonus dibagikan di tahun berikutnya…
Contoh misalnya bonus tahun 2008 dibagikan tahun 2009…
Perusahaan sudah melakukan akrual bonus pada tahun 2008…dengan jurnal:Beban bonus xxx
penyisihan bonus xxxPertanyaan:
jika bonus realisasi pada tahun 2009 lebih kecil daripada yang disisihkan d 2008, berapa beban yang diakui pada L/R fiskal tahun 2008?dari pandangan pajak, apakah pencadangan bonus berbeda dengan akrual bonus?
apakah benar jika pencadangan bonus hanya boleh dilakukan oleh bank?atas bantuannya, tks
bambangPak Chris, menurut pasal 9 (1) huruf c UU 17 tahun 2000 terhadap biaya cadangan tidak boleh dikurangkan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha perbankan, leasing, asuransi dan pertambangan. Jadi pencadangan bonus nantinya akan dikoreksi sama orang pajak. Mending pas dibayar aja baru dibiayakan ga usah pake cadangan. Kalaupun mau tetep bikin cadangan yan konsekuensinya di Laporan Fiskalnya dikoreksi dulu.
sependapat dengan rekan curiousgood, bonus yg diakui adalah bonus yg dibayarkan (realisasi)
Tks sebelumnya dengan rekan curiousgood dan sunarti….
Iya, setelah saya baca2 lagi peraturannya (SE-138/2000), memang bonus yg berasal dr laba rugi tahun lalu tidak diakui oleh pajak bebannya…
Biasanya bonus kan ditentukan pada saat RUPS…yang d perusahaan biasanya RUPS tersebut setelah bulan April…
sedangkan lap. audit sudah final d bulan Feb…
Kira2 supaya bonus itu tetap diakui pajak, jalan keluarnya gimana ya?
tks
Bambangbonus yang akan dibagikan jangan dijadikan cadangan, tapi jadikan hutang saja dulu. konsekuensinya, harus dipotong PPh 21.
nah, hitunga-hitungan ini yang ribet. sebab, semuanya masih estimasi. terpaksa nanti harus pembetulan.Salam
nah itu dia, klo hitungannya ga tepat bisa2 lebih bayar ya…
bisa2 diperiksa pula….pusing juga nih…
btw, tks rekan genuine…
- Originaly posted by chrisantoro:
nah itu dia, klo hitungannya ga tepat bisa2 lebih bayar ya…
kalau lebih bayar sih nggak masalah. paling pembetulan, trus kompensasi.
yang ribet kurang bayar. sudah mesti pembetulan, kena sanksi lagi he he heSalam
Oh, kompensasi lebih bayar itu berlaku untuk tahun selanjutnya juga ya?jd ga ada implikasi diperiksa juga?seperti PPN, kita bisa milih dikompensasi atau d restitusi gtu ya rekan hanif?
soalnya klo ada implikasi diperiksa lebih ribet….
tks
he he he so pasti diperiksa rekan chris….
jadi solusinya sama-sama ribet ya….
selamat memilih rekan chris….Salam