Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perusahaan sudah mulai ada transaksi tapi Rugi
perusahaan sudah mulai ada transaksi tapi Rugi
Dear Seniors,
Perusahaan sudah berdiri sejak 2006 tapi baru berjalan tahun Maret 2009, selama ini sudah membuat SPT 2006,2007,2008 dengan setoran pph 25 yg nihil. sampai saat ini baru desember 2009, ada profit. total Rugi +/- 79 jt. untuk Januari ini juga rugi lagi.
Apakah harus menyetorkan pph 25 untuk 2010 ini?Mohon sharingnya.
Thanks before.Pasal 25 tahun 2010 berdasarkan SPT Tahunan 2009, SPT 2009 rugi berarti tidak ada PPh Badan Terutang, PPh Pasal 25 2010 tetap lapor dengan Nihil.
tul
sependapat dengan rekan joeardy.
Tapi ingat, ruginya rugi komersial atau fiskal nih?
Rugi secara komersial, belum tentu rugi pula secara fiskalSalam
apakah yg dimaksud dengan kompensasi kerugian.
- Originaly posted by acc1:
apakah yg dimaksud dengan kompensasi kerugian.
Coba pelajari penjelasan Ps 6 ayat (2) UU PPh
- Originaly posted by acc1:
apakah yg dimaksud dengan kompensasi kerugian.
Kompensasi kerugian adalah Rugi menurut Fiskal yang dapat diperhitungkan atau dikurangkan dengan Laba menurut Fiskal pada tahun-tahun berikutnya selama maksimal 5 tahun berturut turut.
- Originaly posted by acc1:
apakah yg dimaksud dengan kompensasi kerugian.
Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding