• PPh Terutang

     josu updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 6 Posts
  • ifta

    Member
    1 February 2010 at 3:06 pm

    dear all ortax…
    saya mau tanya nich.. apabila pendapatan pada perusahaan itu nilainya sebesar Rp. 3 milyar dan PKPnya itu Rp. 300 juta, kalau didalam formulir tahunannya ( 1771 ) untuk pph terutangnya itu kan ada 3 pilihan tarif kan.. teruskalau nilai pendapatan perusahaan tersebut menggunakan tarif yang mana ? dan apabila nilai pendapatan perusahaan itu nilainya sebesar Rp. 7 milyar itu juga menggunakan yang mana ? Trima kasih atas bantuannya…

    salam

  • ifta

    Member
    1 February 2010 at 3:06 pm
  • dydy

    Member
    1 February 2010 at 4:18 pm

    Contoh 1 :
    Peredaran bruto PT. Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp.4.500.000.000 dengan PKP sebesar Rp.500.000.000

    Penghitungan pajak yang terutang :
    *Seluruh PKP yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan Badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT. Y tidak melebihi Rp.4.800.000.000

    Pajak Penghasilan yang Terutang :
    50%*28%*Rp.500.000.000 = Rp. 70.000.000

    Contoh 2 :
    Peredaran bruto PT. Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp.30.000.000.000 dengan PKP sebesar Rp.3.000.000.000

    Penghitungan pajak yang terutang :
    * Jumlah PKP dari peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :
    (Rp4.800.000.000 : Rp30.000.000.000) * Rp3.000.000.000 = Rp480.000.000
    * Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
    Rp3.000.000.000 – Rp480.000.000 = Rp2.520.000.000

    Pajak Penghasilan yang Terutang :
    =(50%*28%* Rp. 480.000.000)+(28%*Rp.2.520.000.000)
    =Rp.67.200.000 + Rp.705.600.000
    =Rp. 772.800.000

    Contoh 3:
    Peredaran bruto PT. Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp.60.000.000.000 dengan PKP sebesar Rp.6.000.000.000

    Penghitungan pajak yang terutang :
    *Seluruh PKP yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif Pajak Penghasilan Badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT. Y melebihi Rp.50.000.000.000

    Pajak Penghasilan yang Terutang :
    28%*Rp.6.000.000.000 = Rp. 1.680.000.000

  • ewox

    Member
    1 February 2010 at 4:33 pm
    Originaly posted by ifta:

    apabila pendapatan pada perusahaan itu nilainya sebesar Rp. 3 milyar dan PKPnya itu Rp. 300 juta, kalau didalam formulir tahunannya ( 1771 ) untuk pph terutangnya itu kan ada 3 pilihan tarif kan.. teruskalau nilai pendapatan perusahaan tersebut menggunakan tarif yang mana ?

    Psl 31E, 28% x 50% x 300 Juta = PPh terutang

    Originaly posted by ifta:

    apabila nilai pendapatan perusahaan itu nilainya sebesar Rp. 7 milyar itu juga menggunakan yang mana ? Trima

    sama Psl 31E, tetapi perhitungan berbeda

    (4,8 Milyar / 7 Milyar) X 300 Juta (PKP) = 205.714.000
    300.000.000 – 205.714.000 = 94.286.000

    Jumlah PPH terutang
    28% x 50% x 205.714.000 = 28.799.960
    28% x 94.286.000 = 26.400.080
    Total = 55.200.040

  • Nurida

    Member
    1 February 2010 at 5:59 pm

    perhitungan yang sangat jelas rekan ewox… saya setuju

  • josu

    Member
    1 February 2010 at 6:47 pm

    oke..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now