Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Terutang
dear all ortax…
saya mau tanya nich.. apabila pendapatan pada perusahaan itu nilainya sebesar Rp. 3 milyar dan PKPnya itu Rp. 300 juta, kalau didalam formulir tahunannya ( 1771 ) untuk pph terutangnya itu kan ada 3 pilihan tarif kan.. teruskalau nilai pendapatan perusahaan tersebut menggunakan tarif yang mana ? dan apabila nilai pendapatan perusahaan itu nilainya sebesar Rp. 7 milyar itu juga menggunakan yang mana ? Trima kasih atas bantuannya…salam
Contoh 1 :
Peredaran bruto PT. Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp.4.500.000.000 dengan PKP sebesar Rp.500.000.000Penghitungan pajak yang terutang :
*Seluruh PKP yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan Badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT. Y tidak melebihi Rp.4.800.000.000Pajak Penghasilan yang Terutang :
50%*28%*Rp.500.000.000 = Rp. 70.000.000Contoh 2 :
Peredaran bruto PT. Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp.30.000.000.000 dengan PKP sebesar Rp.3.000.000.000Penghitungan pajak yang terutang :
* Jumlah PKP dari peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :
(Rp4.800.000.000 : Rp30.000.000.000) * Rp3.000.000.000 = Rp480.000.000
* Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000 – Rp480.000.000 = Rp2.520.000.000Pajak Penghasilan yang Terutang :
=(50%*28%* Rp. 480.000.000)+(28%*Rp.2.520.000.000)
=Rp.67.200.000 + Rp.705.600.000
=Rp. 772.800.000Contoh 3:
Peredaran bruto PT. Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp.60.000.000.000 dengan PKP sebesar Rp.6.000.000.000Penghitungan pajak yang terutang :
*Seluruh PKP yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif Pajak Penghasilan Badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT. Y melebihi Rp.50.000.000.000Pajak Penghasilan yang Terutang :
28%*Rp.6.000.000.000 = Rp. 1.680.000.000- Originaly posted by ifta:
apabila pendapatan pada perusahaan itu nilainya sebesar Rp. 3 milyar dan PKPnya itu Rp. 300 juta, kalau didalam formulir tahunannya ( 1771 ) untuk pph terutangnya itu kan ada 3 pilihan tarif kan.. teruskalau nilai pendapatan perusahaan tersebut menggunakan tarif yang mana ?
Psl 31E, 28% x 50% x 300 Juta = PPh terutang
Originaly posted by ifta:apabila nilai pendapatan perusahaan itu nilainya sebesar Rp. 7 milyar itu juga menggunakan yang mana ? Trima
sama Psl 31E, tetapi perhitungan berbeda
(4,8 Milyar / 7 Milyar) X 300 Juta (PKP) = 205.714.000
300.000.000 – 205.714.000 = 94.286.000Jumlah PPH terutang
28% x 50% x 205.714.000 = 28.799.960
28% x 94.286.000 = 26.400.080
Total = 55.200.040 perhitungan yang sangat jelas rekan ewox… saya setuju
oke..