Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya promosi utk grand opening new branch

  • Biaya promosi utk grand opening new branch

  • yorika96

    Member
    28 January 2010 at 5:44 pm
  • yorika96

    Member
    28 January 2010 at 5:44 pm

    Dear temen2,

    kalo perush saya ada biaya2 pembukaan cabang baru .. seperti biaya dekorasi, biaya kartu undangan, keamanan, liputan, hiburan nya juga.. apakah boleh dibiayakan.. dan sesuai dengan PMK yang baru mengenai biaya promosi?

    tolong advice nya thx u

  • yohanes_martin

    Member
    28 January 2010 at 8:26 pm

    kalo menurut saya,. merupakan biaya promosi yang dapat mengurangkan pendapatan bruto,. disamping menyangkut 3M maupun untuk pengenalan produk yang di jual…

    Peraturan Menteri Keuangan -02/PMK.03/2010

    semoga dapat membantu

  • Liverpudian

    Member
    28 January 2010 at 8:32 pm

    Setuju dengan bro Yohannes Martin, asalkan jangan lupa membuat daftar nominatif apabila biaya promosi tersebut dibayarkan kepada pihak ketiga.
    -Tidak berbentuk uang
    -Bukan untuk memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan.

    Klo salah mohon dikoreksi ya, maklum beginner niy..he3

  • junjungansitohang

    Member
    29 January 2010 at 2:09 am

    salam rekan yorika 96
    yg dimaksud Biaya promosi di permen 02/pmk.03/2010 adalah bagian dari biaya penjualan dlm rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baru..

    Originaly posted by yorika96:

    biaya2 pembukaan cabang baru .. seperti biaya dekorasi, biaya kartu undangan, keamanan, liputan, hiburan nya juga.. apakah boleh dibiayakan.

    boleh…

    Originaly posted by yorika96:

    biaya2 pembukaan cabang baru .. seperti biaya dekorasi, biaya kartu undangan, keamanan, liputan, hiburan nya juga.. sesuai dengan PMK yang baru mengenai biaya promosi?

    tidak sesuai rekan..
    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now