Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya promosi utk grand opening new branch
Biaya promosi utk grand opening new branch
Dear temen2,
kalo perush saya ada biaya2 pembukaan cabang baru .. seperti biaya dekorasi, biaya kartu undangan, keamanan, liputan, hiburan nya juga.. apakah boleh dibiayakan.. dan sesuai dengan PMK yang baru mengenai biaya promosi?
tolong advice nya thx u
kalo menurut saya,. merupakan biaya promosi yang dapat mengurangkan pendapatan bruto,. disamping menyangkut 3M maupun untuk pengenalan produk yang di jual…
Peraturan Menteri Keuangan -02/PMK.03/2010
semoga dapat membantu
Setuju dengan bro Yohannes Martin, asalkan jangan lupa membuat daftar nominatif apabila biaya promosi tersebut dibayarkan kepada pihak ketiga.
-Tidak berbentuk uang
-Bukan untuk memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan.Klo salah mohon dikoreksi ya, maklum beginner niy..he3
salam rekan yorika 96
yg dimaksud Biaya promosi di permen 02/pmk.03/2010 adalah bagian dari biaya penjualan dlm rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baru..Originaly posted by yorika96:biaya2 pembukaan cabang baru .. seperti biaya dekorasi, biaya kartu undangan, keamanan, liputan, hiburan nya juga.. apakah boleh dibiayakan.
boleh…
Originaly posted by yorika96:biaya2 pembukaan cabang baru .. seperti biaya dekorasi, biaya kartu undangan, keamanan, liputan, hiburan nya juga.. sesuai dengan PMK yang baru mengenai biaya promosi?
tidak sesuai rekan..
salam