Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › UU NO.42 PPN
Hi, ortax'ers,
salam pajak..mohon sharing nya tentang UU PPN yang baru, yang berlaku per 01 april 2010,
1. pada pasal 9 , angka 8 huruf E , DIHAPUS ,
yang sebelumnya adalah " Perolehan BKP / JKP yang bukti pungutannya berupa Faktur pajak sederhana, MAKSUDNYA APA?
2. Pasal 13 , angka 7, DIHAPUS,
yang sebelumnya berisikan " PKP dapat membuat FP.Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan DJP "apakah dengan berlakunya UU PPN yang baru ini , maka sudah tidak ada lagi penjualan dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana,
semua harus menggunakan FP standart kah??Tq sebelumnya atas sharingnya.
Maaf urutan pertanyaannnya saya balik :
Originaly posted by yantiwang:2. Pasal 13 , angka 7, DIHAPUS,
yang sebelumnya berisikan " PKP dapat membuat FP.Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan DJP "Bahwa ketentuan yang mengatur FP pajak sederhana dihapuskan, dengan demikian tidak akan pernah ada FP sederhana
Originaly posted by yantiwang:1. pada pasal 9 , angka 8 huruf E , DIHAPUS ,
yang sebelumnya adalah " Perolehan BKP / JKP yang bukti pungutannya berupa Faktur pajak sederhana, MAKSUDNYA APA?Karena ketentuan FP sederhana dihapuskan, maka ketentuan lain yang terkait dgn FP sederhana juga ikut dihapuskan/ diubah.
Originaly posted by yantiwang:semua harus menggunakan FP standart kah??
Logisnya… ya, tetapi lebih baik kita tunggu juklaknya..
Kayaknya penjualan kepada orang/badan yang tidak berNPWP (=tidak mau dikenakan PPN), pasti masih ada sepanjang sejarah perbisnisan, jadi saya memprediksi, bagian yang mengakomodir itu pasti ada nanti hanya mungkin istilahnya apa kita belum tahu.., karena walaupun kecil itu adalah potensi PPN yang merupakan pendapatan negara.
Rekan Joeardy,
mau / tidak mau, PPN tetap dikenakan koq ?
emang bisa tidak mau ???Kalau saya beranggapan bahwa para Anggota Dewan dan perumus UU No. 42/2009 berpandangan bahwa Semua WP yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif telah memiliki NPWP, sehingga mereka berkesimpulan tidak diperlukan lagi Faktur Pajak sederhana.
Hanya berpendapat, entah betul atau salah blm terbukti secara empiris