Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Koreksi Fiskal pada SPT Formulir 1771-I

  • Koreksi Fiskal pada SPT Formulir 1771-I

     flower updated 14 years, 9 months ago 6 Members · 9 Posts
  • seger

    Member
    27 January 2010 at 4:31 pm
  • seger

    Member
    27 January 2010 at 4:31 pm

    Rekan rekan Ortax…
    saya mau tanya tentang biaya apa saja yang bisa dimasukan kategori Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal negatif

    tq,

  • TAX2010

    Member
    27 January 2010 at 4:59 pm

    Kan sangat jelas terinci di 1771-I Pak, Secara umum Koreksi Fiskal Positif adalah koreksi atas NDE (non Deductible Expenses-lihat Pasal 9 UU PPh). Koreksi Fiskal Negatif juga jelas detailnya di 1771-I….

  • junjungansitohang

    Member
    27 January 2010 at 5:01 pm

    salam rekan
    dari sudt biaya dapat dilihat pasa pasal 9 UU pph (korfis positip)
    dari sudut penghasilan dilihat pada pasal 4 ay3 dan ay2 UU PPh (korfis negatip)

    salam

  • seger

    Member
    28 January 2010 at 8:28 am

    thanks rekan2,

  • wannabewongkpp

    Member
    28 January 2010 at 9:04 am

    koreksi positif = koreksi yang akan mengakibatkan meningkatnya pajak/laba.
    koreksi negati = koreksi yang akan mengakibatkan menurunnya pajak/laba.

  • flower

    Member
    19 March 2010 at 3:15 pm

    Kalo blh tanya, kalo biaya lain-lain yang tidak terperinci tu tmasuk kdlm koreksi positif atau tdk ya?
    sedangkan biaya itu muncul karena adanya impor barang?

    Mohon masukannya,

    Salam

  • milanello

    Member
    19 March 2010 at 3:30 pm

    Sepanjang biaya2 tsb digunakan utk kegiatan 3M yg berkaitan dgn kegiatan usaha perusahaan maka tdk akan dikoreksi positif. Perusahaan harus dpt membuktikan kalau biaya2 yg tdk terperinci tsb benar2 ada dan benar2 terkait dgn kegiatan 3M..

  • flower

    Member
    19 March 2010 at 4:27 pm

    ok thx y..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now