Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi Fiskal pada SPT Formulir 1771-I
Koreksi Fiskal pada SPT Formulir 1771-I
Rekan rekan Ortax…
saya mau tanya tentang biaya apa saja yang bisa dimasukan kategori Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal negatiftq,
Kan sangat jelas terinci di 1771-I Pak, Secara umum Koreksi Fiskal Positif adalah koreksi atas NDE (non Deductible Expenses-lihat Pasal 9 UU PPh). Koreksi Fiskal Negatif juga jelas detailnya di 1771-I….
salam rekan
dari sudt biaya dapat dilihat pasa pasal 9 UU pph (korfis positip)
dari sudut penghasilan dilihat pada pasal 4 ay3 dan ay2 UU PPh (korfis negatip)salam
thanks rekan2,
koreksi positif = koreksi yang akan mengakibatkan meningkatnya pajak/laba.
koreksi negati = koreksi yang akan mengakibatkan menurunnya pajak/laba.Kalo blh tanya, kalo biaya lain-lain yang tidak terperinci tu tmasuk kdlm koreksi positif atau tdk ya?
sedangkan biaya itu muncul karena adanya impor barang?Mohon masukannya,
Salam
Sepanjang biaya2 tsb digunakan utk kegiatan 3M yg berkaitan dgn kegiatan usaha perusahaan maka tdk akan dikoreksi positif. Perusahaan harus dpt membuktikan kalau biaya2 yg tdk terperinci tsb benar2 ada dan benar2 terkait dgn kegiatan 3M..
ok thx y..